GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Ratusan buruh PT Dexin Steel Indonesia (DSI) dengan dukungan dari PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP Morowali, berhasil memaksa manajemen perusahaan mencabut keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua rekan mereka bernama Nathan dan Ode dari departemen logistik, Kamis (10/7/2025).
Aksi damai yang berlangsung selama tujuh jam itu juga berhasil mendorong pemenuhan sebagian besar tuntutan para buruh.
Awalnya, para buruh sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan. Tekanan yang terus meningkat akhirnya memaksa manajemen PT DSI Morowali membuka ruang negosiasi dengan difasilitasi oleh PT IMIP.
Baca juga: Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Desak Pencabutan IUP PT BDW di Kabupaten Morowali
Negosiasi berlangsung alot hingga lebih dari empat jam. Hasilnya, Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap Nathan dan Ode dicabut serta diganti dengan Surat Peringatan Tingkat I (SPPT) yang disertai masa pembinaan dan pengurangan sanksi.
Selain itu, Surat Peringatan Tingkat II terhadap Ismail Hakim dari Departemen EM dibatalkan dan diturunkan menjadi SP1. Adapun dari 8 tuntutan utama buruh, 6 di antaranya disepakati untuk direalisasikan secara bertahap.
Tuntutan tersebut meliputi perbaikan fasilitas untuk pekerja perempuan, terutama ibu hamil, serta penghapusan diskriminasi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Manajemen berkomitmen memberikan perjanjian tertulis atas kesepakatan ini pada 11 Juli 2025.
Meski begitu, para buruh masih menghadapi sejumlah tantangan. Pasalnya, 11 buruh lainnya masih terancam dikenai SPPT.
Sementara, status masa pembinaan bagi Nathan dan Ode dikhawatirkan menjadi alat intimidasi baru. Kemudian, buruh juga menyoroti status PT DSI yang selama ini diklaim sebagai objek vital nasional yang kini terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kemenangan ini menegaskan kekuatan kolektif buruh dalam menghadapi ketidakadilan perusahaan.
Namun, perjuangan masih berlanjut untuk memastikan bahwa seluruh janji manajemen benar-benar ditepati dan perlindungan terhadap hak-hak buruh tetap dijaga.












