GLOBALSULTENG.COM – Kabar baik bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 (paruh waktu) formasi 2024.
Pemerintah memastikan bahwa gaji pertama bagi para peserta yang telah menyelesaikan proses administrasi akan mulai dibayarkan pada Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seiring rampungnya tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK), penandatanganan kontrak kerja, hingga penerbitan SK pengangkatan.
Gaji pertama PPPK paruh waktu akan mulai masuk ke rekening masing-masing pada Agustus 2025 dengan catatan seluruh proses administrasi telah dilengkapi dan anggaran telah tersedia.
Baca juga: Anwar Hafid Usul Mutiara Sis Aljufri Palu Jadi Bandara Hub untuk Layani TKA dan Jemaah Haji Sulteng
Gaji Cair Jika Syarat Ini Sudah Terpenuhi
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan jika peserta telah:
-Memperoleh NI PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-Menandatangani perjanjian kerja.
-Pemerintah daerah atau instansi telah mengajukan SK pengangkatan.
-Anggaran gaji tersedia melalui APBD atau APBN sesuai formasi.
Jika seluruh syarat terpenuhi, gaji akan dibayarkan penuh sesuai tanggal efektif SK pengangkatan.
Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan
Para PPPK paruh waktu akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan tingkat pendidikan, belum termasuk tunjangan.
Adapun berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan diberikan upah paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (honorer) sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikut upah mininum 2025 di wilayah pulau sulawesi:
-Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527.
-Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430.
-Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551.
-Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000.
-Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425.
-Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731.
Besaran gaji tergantung pada pendidikan terakhir dan formasi jabatan yang dilamar.
PPPK Juga Berhak atas Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
-Tunjangan Keluarga.
-Tunjangan Jabatan.
-Tunjangan Fungsional.
-Tunjangan Kinerja (jika tersedia di instansi).
Jumlah tunjangan bervariasi sesuai kebijakan instansi pusat maupun daerah.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:
1.Verifikasi dan validasi data diri melalui instansi/BKN.
2.Melengkapi dokumen untuk NI PPPK.
3.Menandatangani perjanjian kerja.
4.Mengawasi proses SK pengangkatan.
5.Memastikan nomor rekening aktif sesuai ketentuan instansi.
Gaji yang kompetitif serta adanya tunjangan tambahan menjadikan status PPPK jauh lebih sejahtera dibandingkan tenaga honorer sebelumnya.












