Seputar Sulteng

Link Pengumuman Seleksi PPPK Sulteng Tahap II dan Jalur Optimalisasi Formasi 2024, Klik di Sini!

Global Sulteng
×

Link Pengumuman Seleksi PPPK Sulteng Tahap II dan Jalur Optimalisasi Formasi 2024, Klik di Sini!

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pemprov Sulteng Umumkan Alokasi 3.325 PPPK Paruh Waktu, Cek Namanya Disini!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024.

Pengumuman PPPK tahap II itu tertuang dalam surat bernomor 800.1.13.2/171/BKD-G.ST/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Rabu 2 Juli 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Surat itu juga mengumumkan hasil optimalisasi PPPK tahap I dan II dilingkup Pemprov Sulteng formasi tahun 2024.

Para peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan melalui laman BKD Sulteng dan akun media sosial Instagram @bkdprovsulteng atau klik disini.

Berdasarkan hasil seleksi PPPK Sulteng tahap II dan optimalisasi, sebanyak 426 orang dinyatakan lulus yakni dari tenaga kesehatan, guru, teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Ancam Sumber Mata Air dan Kawasan Karts, Warga Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Sulteng dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara fisik dan elektronik dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Kelengkapan dokumen untuk pengusulan NI PPPK sebagai berikut:

Hardcopy atau berkas fisik diantarkan secara langsung ke Kantor BKD Sulteng JI Sam Ratulangi No. 63 Palu c.q. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk dilakukan validasi, mulai Tanggal 14 s/d 18 Juli 2025 (jam kerja) dengan membawa seluruh dokumen asli yang telah diunggah di SSCASN (kecuali Ijazah dan Transkrip Nilai adalah yang fotocopy dan legalisir asli) serta dokumen pendukung masing-masing 2 rangkap.

1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan langsung oleh Dinas terkait.

2.Kartu Ujian Peserta.

3.Asli surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, ditulis dengan huruf kapital dan ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp 10.000.

4.Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.

5.Fotocopy Transkip Nilai yang dilegalisir.

6. Asli Print Out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi melalui akun dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

7.Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini) dengan keperluan “USUL PENGANGKATAN PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.

8.Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Umum Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini) dengan keperluan “USUL PENGANGKATAN PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.

9.Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini) dengan keperluan “USUL PENGANGKATAN PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.

10.Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Kantor Badan Narkotika Nasional Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini) dengan keperluan “USUL PENGANGKATAN PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.

11.Asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

12.Asli surat pernyataan 2 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai Rp 10.000.

13.Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (kemeja putih, latar belakang merah dan untuk yang berjilbab memakai jilbab berwarna hitam).

14.Seluruh dokumen pemberkasan dimasukkan ke dalam map snelhekter plastik berwarna dengan ketentuan:

Tenaga Guru Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis

-Warna Hijau

-Warna Merah

-Warna Biru

Softcopy atau hasil scan berkas diunggah ke akun SSCASN masing- masing yang digunakan pada saat pendaftaran. Berkas yang diunggah dalam format PDF (kecuali pas foto dalam format JPG), dipindai dari berkas asli dengan menggunakan mesin scanner dengan hasil jelas, tidak terpotong dengan ukuran maksimal 1 MB/file, kecuali pas foto diunggah dalam format JPG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Berkas bisa diakhiri setelah di validasi oleh panitia BKD Sulteng. Adapun berkas yang diunggah antara lain:

Baca juga: Anwar Hafid Umumkan Jadwal Peresmian Jembatan IV Palu, Bakal Dihadiri 5 Menteri dan Menko AHY

1.Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, ditulis dengan huruf kapital dan ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp. 10.000.

2.Print Out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi melalui akun SSCASN dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

3.Pas foto terbaru (kemeja putih, latar belakang merah dan untuk yang berjilbab memakai jilbab berwarna hitam.

4.Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

5.Transkip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

6.Surat Tanda Registrasi bagi pelamar Tenaga Kesehatan.

7.Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

8.Surat pernyataan 2 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

9.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini.

10.Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Umum Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini.

11.Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini.

12.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Kantor Badan Narkotika Nasional Daerah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini).