GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Morowali Utara (Morut) menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Delis Julkarson Hehi ihwal pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Wakil Ketua BPD Tamainusi Morut, Abidin mengatakan kebijakan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK Penjabat Kades aneh dan membuat gaduh masyarakat.
“Ini pemerintah daerah sendiri yang mengaduk-aduk kami di desa, ada apa sebenarnya ini? sekali lagi kami tegaskan, kami menolak pengangkatan Pj kades di desa kami,” ucapnya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Anwar Hafid Soal ASN Terlibat Narkoba: Langsung Pecat, Tidak Ada Rehabilitasi
Kata Abidin, tidak ada keterbukaan pemerintah daerah dalam pengangkatan penjabat Kades Tamainusi. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi tembusan SK Bupati Morut tersebut.
“Kami melihat ada sesuatu yang janggal disini,” ujarnya.
Menurut Abidin, warga gerah dengan persoalan Kades Tamainusi Definitif (Ahlis) yang terkesan dimusuhi pemerintah daerah. Saat masih dalam masalah langsung dinonaktifkan dan jabatannya diisi Pelaksana Tugas (Plt).
“Begitu selesai masalahnya, bukannya diaktifkan kembali, tapi justru diangkat lagi Pj Kades,” tuturnya.
Disinggung soal nama di SK tersebut, Abidin menyebut Pj Kades diisi pegawai dari Kantor Camat Soyo Jaya yaitu Muh Satir.
“Saya sudah pernah bertemu orangnya, secara lisan yang bersangkutan sudah akui terima SK Pj Kades, tapi SK itu sendiri belum ada sama kami di BPD,” jelasnya.
Baca juga: Kadis PMD Sulteng Ajak PPPK Kolaborasi Sukseskan Program Unggulan Anwar Hafid-Reny Lamadjido
Abidin menyesalkan masalah yang terjadi di desanya beberapa tahun terakhir. Pasalnya, pimpinan tertinggi desa (Kades) ditimpa masalah yang justru membuat banyak masyarakat bingung serta tidak dipedulikan pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan.
“Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai, kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila, hanya masalah tanah, itupun hukuman 5 bulan sudah dijalani, ancaman hukumannya juga bukan di atas 5 tahun, tapi kok kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus,” katanya.












