Seputar Sulteng

Usai Diperiksa 7 Jam, Jurnalis Hendly Mangkali Janji Kooperatif di Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Global Sulteng
×

Usai Diperiksa 7 Jam, Jurnalis Hendly Mangkali Janji Kooperatif di Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Usai Diperiksa 7 Jam, Jurnalis Hendly Mangkali Janji Kooperatif di Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Jurnalis Hendly Mangkali diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jurnalis Hendly Mangkali diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng, Kamis, 26 Juni 2025.

“Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri, saya juga koordinasi dengan penasehat hukum agar biar saya sendiri dulu, karna ini baru panggilan pertama,” ucapnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hendly Mangkali mengaku pertanyaan penyidik menggali seputar produk jurnalistik yaitu berita yang ditulis dalam portal media Beritamorut.id dan diposting di akun Facebook Kaka Gondrong yang kemudian berubah nama menjadi Hendly Mangkali.

Selain itu, kata Hendly, penyidik dominan menggali tentang legalitasnya sebagai jurnalis. Statusnya sebagai Pemimpin Redaksi juga dipersoalkan.

Baca juga: BPJN Sulteng Mulai Berlakukan Buka Tutup Jalan Kebun Kopi Hari Ini, Catat Jadwalnya

“Saya di periksa selama 7 jam lebih, ada sekitar 47 pertanyaan penyidik. Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda itu di tanya detail, status saya yang jadi Pemimpin Redaksi di soal, ada surat dari dewan pers yang digunakan sebagai acuan penyidik,” ujarnya.

Hendly juga berjanji akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Dia berpesan dan permohonan maaf, jika kasus yang menyeretnya telah membuat jurnalis menjadi pecah.

“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat kita menjadi terpecah, izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar, setelah kasus ini selesai apapun itu hasilnya, saya mohon pamit untuk jedah dari profesi ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Immanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan Jurnalis Hendly Mangkali dalam perkara gugatan praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemohon Jurnalis Hendly Mangkali mengajukan permohonan terhadap termohon Polda Sulteng ihwal inprosedural dalam penetapan tersangka.

Baca juga: Tim Gabungan Mediasi Konflik Penutupan Aliran Air di Uwentumbu, PDAM Palu Putihkan Tunggakan Pelanggan

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 tidak sah,” ucap Hakim Immanuel Charlo, Rabu (28/5/2025).

Dalam pertimbangannya, Immanuel Charlo Rommel Danes berpendapat bahwa pemohon diperiksa sebagai saksi tanpa surat panggilan sah dari pihak termohon dan menetapkan tersangka, maka melanggar pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Berdasarkan putusan tersebut, secara otomatis status tersangka Jurnalis Hendly Mangkali gugur dalam dugaan kasus pelanggaran UU ITE.