GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Hasan Bahasyuan Institute (HBI) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi buntut dugaan plagiarisme dalam pelaksanaan Festival Danau Lindu 2025.
Surat somasi yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata Sigi dan Panitia Festival Danau Lindu 2025 itu ditandatangani oleh 3 advokat dari Kantor Hukum Andakara Law Firm yakni Mohamad Natsir Said, Julianty dan Riswan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juni 2025 untuk klien bernama Zulfikar Usman selaku Direktur HBI.
Adapun dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa bahwa konsep Festival Danau Lindu 2025 yang digunakan oleh Panitia Festival, diduga merupakan hasil penyalinan (plagiarisme) atas karya intelektual HBI.
Mohamad Natsir Said mengatakan dugaan plagiarisme ini diperkuat dengan dokumen yang diperoleh melalui pesan elektronik pada tanggal 10 Mei 2025.
“Dokumen itu menunjukkan adanya kemiripan substansial antara konsep yang diajukan oleh Dewan Kesenian Sigi (DKS) dan konsep HBI yang telah digunakan dalam dua edisi festival sebelumnya yakni di tahun 2023 sampai 2024,” ucapnya.
Bahkan, konsep tersebut telah diajukan HBI melalui Dinas Pariwisata Sigi dan berhasil lolos kurasi Karisma Event Nusantara (KEN) 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PariwisataNo.SK/13/HK.01.02/MP/2025 sebagai salah satu dari 110 event unggulan nasional.
Natsir menambahkan, tindakan ini bukan semata soal kepemilikan konsep, tetapi sebagai penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan proses kreatif yang telah dibangun secara bertanggung jawab sejak awal festival diselenggarakan.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain, penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujarnya.
Somasi yang dilayangkan HBI meminta agar Pemkab Sigi untuk:
1. Membatalkan penggunaan konsep yang diajukan oleh DKS yang diduga merupakan hasilplagiarisme.
2. Menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan ide gagasan HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025.
3. Melakukan pembayaran kompensasi/ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Surat Pengunduran Diri HBI No.012/HBI-EC/VI-2025 tanggal 3 Juni 2025.
4. Menghargai hak kekayaan intelektual sebagaibagian dari upaya menciptakan iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah.
5. Menyelesaikan hal ini secara damai dalam waktu 5×24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
Baca juga: Beasiswa Berani Cerdas Segera Ditransfer, Pemprov Sulteng Sebut 30 Ribu Orang Sudah Terverifikasi
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pariwisata Sigi Heru Murtanto menyampaikan pihaknya akan mempelajari somasi tersebut.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika ada yang disampaikan semoga ada jalan terbaik dari kedua belah pihak,” tuturnya.












