GLOBALSULTENG.COM – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berlakukan sistem buka tutup jalan di jalur kebun kopi. Sistem tersebut mulai berlaku 28 Juni sampai 25 Oktober 2025 atau selama 4 bulan.
Kepala BPJN Sulteng Dadi Muradi mengatakan sistem buka tutup jalan di jalur kebun kopi dalam rangka proyek preservasi jalan nasional.
Adapun jalur yang dilakukan preservasi yakni Taweli-Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli-Parigi-Tolai-Sausu hingga batas Tumora. Sistem buka tutup ini akan diberlakukan khususnya di titik pekerjaan pada lereng atas KM 57+650 dan KM 95+515.
“Pekerjaan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan jangka panjang, namun, selama pelaksanaannya, kita perlu mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu proses pekerjaan dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: HBI Somasi Pemkab Sigi Soal Dugaan Plagiarisme Konsep Festival Danau Lindu 2025
Berikut jadwal buka tutup jalan jalur kebun kopi:
Senin–Kamis dan Sabtu–Minggu:
Tutup: Pukul 08.00–11.00 WITA & 13.00–17.00 WITA.
Buka: Pukul 11.00–13.00 WITA.
Jumat
Tutup: Pukul 08.00–11.00 WITA & 14.00–17.00 WITA.
Buka: Pukul 11.00–14.00 WITA.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pamflet yang berisi jadwal buka tutup jalan di jalur kebun kopi viral di media sosial.
Adapun dalam pamflet tersebut tercantum buka tutup jalan jalur kebun kopi dilaksanakan selama 3 bulan dan mulai diberlakukan pada 17 Juni 2025.
Menanggapi itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Dadi Muradi menyebut bahwa pamflet yang beredar adalah hoaks.
“Itu tidak benar, BPJN Sulteng hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penutupan akses jalan di kebun kopi,” ucapnya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Dadi, Penyedia Jasa (PJ) baru mengusulkan permohonan pelaksanaan buka tutup jalan dan belum melalui proses peninjauan bersama instansi terkait.
“Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, kami baru akan melakukan survei lapangan bersama Ditlantas Polda Sulteng dan sejumlah instansi terkait,” ujarnya.
Hal itu dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan dan menetapkan tanggal resmi dimulainya sistem buka tutup jalan.
Dadi menambahkan, survei tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 yang juga memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di wilayah tersebut.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu menunggu pengumuman resmi dari BPJN,” tuturnya.












