Seputar Sulteng

Sederet Temuan Disnaker Periksa PT Columbus Tolitoli Buntut Ijazah Mantan Karyawan Diduga Hilang

Global Sulteng
×

Sederet Temuan Disnaker Periksa PT Columbus Tolitoli Buntut Ijazah Mantan Karyawan Diduga Hilang

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sederet Temuan Disnaker Periksa PT Columbus Tolitoli Buntut Ijazah Mantan Karyawan Diduga Hilang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tolitoli mulai menelusuri aduan terkait dugaan ijazah mantan karyawan PT Columbus bernama Dwi Wahyono hilang usai diberikan kepada pihak perusahaan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tolitoli mulai menelusuri aduan terkait dugaan ijazah mantan karyawan PT Columbus bernama Dwi Wahyono hilang usai diberikan kepada pihak perusahaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Tolitoli-Buol Darwis Suaib mengatakan seharusnya perusahaan tidak melakukan penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Apalagi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja oleh perusahaan.

“Penahanan ijazah itu, kalau kita dari Disnaker mengacu kepada surat edaran Menaker, bahwa perusahaan tidak dipersyaratkan menjadikan ijazah sebagai jaminan, bisa dikategorikan ada pelanggaran pidana disitu,” ucapnya melalui via telepon WhatsApp, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Terbitkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Darwis Suaib juga mengaku telah melakukan pemeriksaan awal terhadap PT Columbus cabang Tolitoli 2 hari berturut-turut sejak Disnaker menerima aduan terkait ijazah mantan karyawannya hilang.

“Saya sudah tangani, karna dia (korban) sudah mengadu ke Disnaker, sudah 2 hari kami kunjungi PT Columbus,” ujarnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan itu, Disnaker mendapatkan banyak norma-norma ketenagakerjaan yang dilanggar PT Columbus, seperti tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ke Disnaker.

Kemudian, tidak memberikan Perjanjian Kerja (PK) kepada karyawan, Peraturan Perusahaan (PP) seperti jam kerja tidak jelas, pengupahan, tidak mempunyai alat-alat K3 didalam kantor perusahaan diantaranya APAR, kotak P3K, poster K3 dan jalur-jalur evakuasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

“Tidak ada tanda-tanda salah satu alat K3 yang dipasang diperusahaan itu,” tuturnya.

Kata Darwis Suaib, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama kepada PT Columbus Tolitoli. Jika upaya pertama tidak diindahkan, maka akan diterbitkan kembali nota pemeriksaan kedua.

“Kalaupun tidak diindahkan lagi, kita terbitkan nota pemeriksaan ketiga sekaligus menaikkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.

Bahkan, Disnaker Tolitoli akan membatasi operasional PT Columbus dan sanksi paling berat yaitu pencabutan izin operasional maupun sanksi pidana lainnya.

“Kami segera koordinasikan dengan pimpinan di provinsi, karna SOP kami jelas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dwi Wahyono, mantan karyawan PT Columbus Cabang Tolitoli, mengaku kehilangan ijazah SMA miliknya setelah menyerahkannya kepada pihak manajemen perusahaan.

Peristiwa bermula saat Dwi Wahyono melamar kerja sebagai marketing di PT Columbus Tolitoli di tahun 2024. Dua bulan kemudian, dirinya diangkat menjadi analis. Perusahaan mewajibkan agar karyawan menyerahkan ijazah asli jika mengisi posisi tersebut.

“Waktu saya jadi analis, ijazah saya diminta Kepala Cabang untuk dikirim ke Palu. Karena sudah jadi staff, ijazah saya ditahan,” ucap Dwi Wahyono saat diwawancarai GlobalSulteng melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu, 18 Juni 2025.

Sekitar 8 bulan bekerja, Dwi Wahyono berhenti (resign) dari PT Columbus Tolitoli dan meminta Kepala Cabang Tolitoli bernama Irlan mengembalikan ijazah aslinya.

“Saat saya minta, katanya tunggu dulu karena masih dikirim dari Palu. Tapi setelah saya tunggu berminggu-minggu, tidak ada kejelasan. Lalu saya tanya lagi, mereka katakan hilang di Tolitoli karena keteledoran admin saat pengiriman melalui rental,” ujarnya.

“Jadi saya bingung, kenapa ijazah saya hilang di tolitoli, karna saat diminta ijazah, harusnya dikirim ke palu,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kepala Cabang Columbus Tolitoli sempat menjanjikan akan mengurus penerbitan ulang ijazah dengan memakai orang dalam.

Namun belakangan, janji itu tak ditepati dan Dwi Wahyono justru diminta untuk mengurus sendiri laporan kehilangan ke pihak kepolisian.

“Dia bilang, saya harus ke kantor polisi dan cari dua orang teman seangkatan untuk urus ijazah ulang, saya bingung, ini ijazah hilang di tangan mereka, tapi kenapa saya yang harus tanggung jawab,” tuturnya.

Dwi Wahyono menambahkan, jika pihak perusahaan tidak segera menyelesaikan masalah tersebut, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.

Baca juga: Dikunjungi Komisi V DPR RI, Anwar Hafid Curhat Ratusan Warga Pasigala Masih Tinggal di Huntara

“Ini jelas kelalaian perusahaan. Kalau tidak ada itikad baik dari PT Columbus, saya akan bawa ini ke ranah hukum,” jelasnya.

Sementara, Manajer Operasional Unit PT Columbus Sulteng Imran menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan ihwal ijazah mantan karyawan hilang.

“Kebetulan saya baru tiba di makassar, jadi saya belum bisa sampaikan, karna masih ada urusan,” kata Imran melalui via telepon WhatsApp, Kamis, 19 Juni 2025.