Seputar Sulteng

Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK Gegara Tak Penuhi Ekuitas Minimum

Global Sulteng
×

Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK Gegara Tak Penuhi Ekuitas Minimum

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK Gegara Tak Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) akibat tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV) akibat tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Pencabutan izin ini ditetapkan melalui surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pernyataan resminya, OJK sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Sulteng Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Baca juga: Dikunjungi Komisi V DPR RI, Anwar Hafid Curhat Ratusan Warga Pasigala Masih Tinggal di Huntara

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, pihak PT Sarana Sulteng Ventura atau PT SSTV tidak menyelesaikan permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.

Adapun pencabutan izin PT SSTV mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 2 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal Ventura juncto pasal 116 POJK momor 25/2023 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal Ventura dan perusahaan Modal Ventura Syariah, pasal 119 ayat 13 POJK 25/2023, pasal 143 POJK 25/2023 dan pasal 144 POJK 25/2023.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca juga: Mantan Karyawan PT Columbus Tolitoli Ancam Tempuh Jalur Hukum Buntut Ijazah Hilang

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi.

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga: ART Sebut Ulah Dirsamapta Polda Sulteng Aniaya Karyawan Warkop Palu Coreng Citra Polri

Ihwal pencabutan izin usaha tersebut, para Debitur/Masyarakat yang meminta hak-haknya dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan

Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah

94112.