Seputar Sulteng

Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!

Global Sulteng
×

Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!
Kabar gembira bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahap I formasi tahun 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kabar gembira bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahap I formasi tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap I formasi 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

SK pengangkatan PPPK Sulteng tahap I akan diserahkan pada Senin 23 Juni 2025 di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, pukul 07.30 wita.

Pengumuman jadwal penyerahan SK pengangkatan PPPK Sulteng tahap I tersebut berdasarkan surat nomor: 800/578/BKD/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Novalina tertanggal 18 Juni 2025.

Baca juga: SMK Negeri 8 Palu Terima Hibah Alat Praktik dari PT United Tractors, Gubernur Anwar Hafid: Masuk Dunia Kerja Bukan Hanya Modal Ijazah

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun anggaran 2024.

Kabar percepatan penyerahan SK pengangkatan PPPK Sulteng tahap I ini pasca beredarnya surat pengumuman palsu di media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyampaikan bahwa surat pengumuman terkait jadwal pelantikan PPPK tahap I bernomor 800.1.2.3/458/PPI dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Surat itu hoaks dan tidak resmi keluar dari kami, tanda tangan saya juga dipalsukan,” ucapnya saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon WhatsApp, Rabu (4/6/2025).

Namun, Adiman memutuskan untuk tidak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Adiman, surat pengumuman palsu itu keluar karena adanya dorongan agar BKD segera mempercepat proses penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap I.

“Itu hal biasa, sepanjang tidak merugikan materi, tapi menjadi bagian dari dorongan buat kami untuk mempercepat proses ini, muda-mudahan oknum yang membuat itu bisa sadar serta tidak melakukan lagi,” ujarnya.

Kata Adiman, pihaknya menargetkan penyerahan SK pengangkatan PPPK Sulteng tahap I akan dilaksanakan di akhir bulan Juni 2025.

“Arahan bapak Gubernur, mungkin di akhir bulan ini (Juni) akan diserahkan,” tuturnya.

Baca juga: Karyawan Warkop Palu Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Gegara Pesanannya Tak Sesuai, Komnas HAM Minta Propam Beri Sanksi

Lebih lanjut, terdapat ketambahan PPPK yang lambat menerima SK pengangkatan dari 13 orang bertambah 5 orang. Sehingga, total PPPK yang terlambat menerima SK pengangkatan menjadi 18 orang.

Adiman menanbahkan, keterlambatan itu dikarenakan adanya berkas yang bermasalah seperti tanggal lahir KTP berbeda dengan kartu keluarga, ijazah buram dan lain sebagainya.

“Sebelumnya dinyatakan lengkap oleh BKN, ternyata dikembalikan lagi untuk di klarifikasi, makanya bertambah,” jelasnya.