Seputar Sulteng

Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri

Global Sulteng
×

Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan terhadap seorang Karyawan Warkop Palu berinisial CV (17) ke Divisi Propam Polri. Foto: IST

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan terhadap seorang Karyawan Warkop Palu berinisial CV (17) ke Divisi Propam Polri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (18/6/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!

Menurut Djoko, kasus dugaan penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Divisi Propam Polri karena terduga pelanggar berpangkat Komisaris Besar.

Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam

“Dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,” ucapnya.

Baca juga: Karyawan Warkop Palu Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Gegara Pesanannya Tak Sesuai, Komnas HAM Minta Propam Beri Sanksi

Kata Djoko, Bidpropam Polda Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi-saksi buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Kombes Pol Richard terhadap Karyawan Warkop Palu.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,” ujarnya.

Baca juga: SMK Negeri 8 Palu Terima Hibah Alat Praktik dari PT United Tractors, Gubernur Anwar Hafid: Masuk Dunia Kerja Bukan Hanya Modal Ijazah

Dia menambahkan, proses penanganan kasus tersebut akan melewati beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyidikan dan pemberkasan.

“Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” tuturnya.