GLOBALSULTENG.COM – Pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan mulai disampaikan secara bertahap oleh pemerintah mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Ribuan tenaga honorer yang mengikuti seleksi calon PPPK tahap 2 khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) diimbau untuk memahami tata cara pengecekan serta arti dari berbagai kode kelulusan yang tercantum pada hasil seleksi.
Baca juga: BKD Sebut 18 Calon PPPK Sulteng Bermasalah, Penyerahan SK Pengangkatan Juni 2025 Ditunda
3 Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Pemerintah menyediakan 3 jalur utama bagi peserta untuk mengecek hasil seleksi, diantaranya:
1.Akun SSCASN
Peserta cukup login ke akun SSCASN masing-masing. Jika terdapat notifikasi “Selamat Anda Lulus Seleksi PPPK Tahun 2024”, maka peserta dinyatakan lolos.
2.Situs Web Instansi
Setiap instansi akan mengunggah daftar peserta beserta kode kelulusan masing-masing melalui situs web resminya.
3.Media Sosial Instansi
Selain situs web, pengumuman juga bisa disampaikan melalui kanal media sosial resmi milik instansi yang dilamar.
Pahami Kode Kelulusan Agar Tidak Salah
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca hasil seleksi, berikut arti dari sejumlah kode yang biasa muncul:
-L: Lulus seleksi.
-TH: Tidak hadir saat ujian seleksi kompetensi.
-TMS: Tidak memenuhi syarat.
-APS: Mengundurkan diri dengan sukarela.
-DIS: Didiskualifikasi.
Kode Kelulusan Khusus untuk Formasi Guru
-R4: Honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.
-R5: Lulusan PPG Prajabatan.
-S: Memiliki sertifikat pendidik.
-R4/L atau R5/L: Lulus seleksi.
-R4 atau R5 (tanpa L): Tidak lulus seleksi.
Kode Kelulusan Khusus untuk Formasi Teknis dan Tenaga Kesehatan
-R4: Peserta yang tidak terdaftar di database BKN.
-R4/L: Lulus seleksi.
-R4 (tanpa L): Tidak lulus seleksi.
Para calon PPPK Sulteng diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial tidak resmi. Pastikan hanya merujuk pada kanal resmi SSCASN atau instansi yang dilamar.












