Seputar Sulteng

Kementerian P2MI bersama Pemprov Sulteng-Stakeholder Deklarasi Anti TPPO dan PMI Ilegal

Global Sulteng
×

Kementerian P2MI bersama Pemprov Sulteng-Stakeholder Deklarasi Anti TPPO dan PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kementerian P2MI bersama Pemprov Sulteng-Stakeholder Deklarasi Anti TPPO dan PMI Ilegal
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) deklarasi pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal dan anti Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) deklarasi pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal dan anti Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

Deklarasi pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal dan anti TPPO dilaksanakan di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Selasa (10/6/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah pemberangkatan ilegal dan melindungi masyarakat Sulteng dari tindakan TPPO.

“Ini kita akan lakukan sampai ke desa-desa, sehingga kita ingin menjamin semua orang yang bekerja ke luar negeri harus melalui prosedural,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian P2MI dan Unisa Palu Teken Kerja Sama Penuhi 1,7 Juta Lowongan Pekerja Migran

Menteri Karding juga mengingatkan agar tidak bermain-main dengan pemberangkatan pekerja secara ilegal maupun TPPO khususnya bagi para calo.

“Akan dihajar oleh negara lewat instrumen baik polisi maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Menurut Karding, pihaknya berencana membangun migran center di setiap kabupaten/kota dan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemberangkatan imigran di masing-masing desa.

“Butuh sosialisasi masif dan kolaborasi, karna dengan hanya dengan itu kita bisa selesaikan permasahalaan pekerja ilegal dan TPPO,” tuturnya.

Disisi lain, Gubernur Anwar Hafid mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar kedua.

Kata Anwar Hafid, program Kementerian P2MI selaras dengan program berani cerdas untuk memberikan pelatihan agar bisa mendapatkan pekerjaan maupun pemberian beasiswa.

Baca juga: Kementerian P2MI Terima Hibah Tanah 2 Hektare dari Pemkot Palu untuk Bangun Migran Center

“Angka pengangguran di sulteng masih tinggi, tapi dengan adanya program ini, muda-mudahan sulteng menjadi salah satu daerah yang bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Disisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho berkomitmen untuk memberantas pekerja migran ilegal dan TPPO.

“Deklarasi ini merupakan momen untuk memperkuat kerja sama dalam penindakan pekerja ilegal maupun TPPO,” katanya.