GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjalin kerja sama dengan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu dalam upaya memenuhi lowongan kerja 1,7 juta pekerja migran di luar negeri.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman antara Unisa Palu dan Kementerian P2MI dilaksanakan di Aula Kedokteran Unisa dan dihadiri langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
“Permintaan pekerja dari luar negeri sampai Mei 2025 di kementerian 1,7 juta,” ucap Karding, Senin (9/6/2025).
Namun, kata Karding pihaknya baru mengisi sekitar 297 ribu pekerja. Sehingga, masih 1,4 juta lebih yang tidak terisi.
Baca juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Beberkan Peluang Kerja Tenaga Kesehatan Sulteng ke Luar Negeri
Menurut Karding, pihaknya terus berupaya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta perguruan tinggi demi memenuhi kebutuhan pekerja migran tersebut.
Selain membangun kerja sama dengan pemerintah dan universitas, pihaknya juga akan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki skill ke luar negeri.
Upaya itu terlihat dari rencana pembangunan Migran Centrer di Palu dengan lokasi yang telah di hibahkan Pemerintah Kota seluas 2 hektare untuk memberikan layanan, vokasi dan pelatihan-pelatihan.
“Jangan berangkat kalau tidak punya skill, berat,” ujarnya.
Disisi lain, Rektor Unisa Palu Muhammad Yasin menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong para mahasiswa atau calon pekerja migran untuk mengembangkan skill ke negara tujuan.
“Kita juga harus siapkan tenaga kerja kita apapun jurusannya, harus ada skill-skill tertentu ke negara mana yang kita tuju,” tuturnya.
Yasin menyebut bahwa pihaknya juga telah merekonstruksi kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) beberapa mata kuliah yang relevan untuk mendukung program Kementerian P2MI.
“Intinya kita tidak akan izinkan kalau tidak punya skill,” jelasnya.
Baca juga: BKD Sebut 18 Calon PPPK Sulteng Bermasalah, Penyerahan SK Pengangkatan Juni 2025 Ditunda
Yasin berharap, Kementerian P2MI juga memberikan kebijakan agar Unisa Palu ikut merumuskan kebijakan terkait dengan perlindungan tenaga kerja.
“Melalui kesempatan ini, kami juga berharap diberikan kesempatan, bukan hanya melaksanakan kebijakan, tetapi bagian dari merumuskan kebijakan itu dengan hasil riset yang telah dilakukan,” katanya.












