GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa terdapat 18 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I terlambat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman kepada GlobalSulteng, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Adiman, 18 orang calon PPPK Sulteng yang terlambat menerima SK pengangkatan dikarenakan adanya berkas yang bermasalah seperti perbedaan nama dan tanggal lahir di ijazah-Kartu Keluarga (KK).
“Karna rata-rata yang sudah tua, jadi nama di ijazah ada yang berbeda dengan ktp atau kartu keluarga, ada ijazahnya kabur dan lain sebagainya,” ucapnya.
Mulanya, hanya terdapat 13 orang calon PPPK Sulteng yang dinyatakan terlambat menerima SK pengangkatan. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan berkas 5 orang calon PPPK Sulteng untuk di klarifikasi.
“Sebelumnya dinyatakan lengkap oleh BKN, ternyata dikembalikan lagi untuk di klarifikasi, makanya bertambah,” ujarnya.
Sehingga, BKD Sulteng memutuskan untuk menunda penyerahan SK pengangkatan kepada 18 orang calon PPPK Sulteng tersebut dan memprioritaskan yang telah diselesaikan.
“Kita sudah klarifikasi tapi sudah tidak bisa sama-sama dengan yang lainnya,” tuturnya.
Baca juga: Kabar Gembira! BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Sulteng Tahap I, Bukan 5 Juni 2025
Adiman menambahkan, pihaknya menargetkan penyerahan SK pengangkatan PPPK Sulteng tahap I yang telah selesai diproses akan dilaksanakan di akhir bulan Juni 2025.
“Arahan bapak Gubernur, mungkin di akhir bulan ini (Juni) akan diserahkan,” jelasnya.

									










