Seputar Sulteng

PFI-AJI Palu Kecam Tindakan Kadis Pendidikan Sigi yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Global Sulteng
×

PFI-AJI Palu Kecam Tindakan Kadis Pendidikan Sigi yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
PFI-AJI Palu Kecam Tindakan Kadis Pendidikan Sigi yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sigi, Anwar diduga melecehkan profesi wartawan. Pelecehan ini dilakukan saat para jurnalis menghadiri forum resmi di Aula Kantor Bupati Sigi pada Senin 2 Juni 2025. Foto: Antara Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sigi, Anwar diduga melecehkan profesi wartawan. Pelecehan ini dilakukan saat para jurnalis menghadiri forum resmi di Aula Kantor Bupati Sigi pada Senin 2 Juni 2025.

Dugaan pelecehan profesi ini bermula saat Angel, jurnalis Journal Rakyat bersama Fery dari Sulteng Raya dan AJI dari Mercusuar meliput kegiatan verifikasi Kabupaten Layak Anak.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Saat sesi foto sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Angel dan Aji mengambil foto untuk keperluan pemberitaan.

Fotografer dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi juga belum tiba di lokasi kegiatan.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Resmi Lantik Bupati-Wakil Bupati Parimo dan Banggai, Harap Kolaborasi Jalankan 9 Program Berani

“Saat sesi foto bersama, kami yang ambil gambar karena belum ada fotografer dari pihak Prokopim Pemkab Sigi,” ucap Angel kepada GlobalSulteng, Selasa (3/6/2025).

Namun, saat fotografer Prokopim Pemkab Sigi datang dilokasi kegiatan, Kadis Pendidikan Sigi sontak memberikan pernyataan yang dinilai merendahkan kerja-kerja para jurnalis.

“Ini baru asli, yang tadi semua itu abal-abal,” kata Kadis Pendidikan Sigi merujuk pada dokumentasi yang telah diambil oleh para jurnalis.

“Padahal waktu sesi foto, hanya kami yang mendokumentasikan, tapi kami justru disebut abal-abal,” ujar Angel.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumadjaya menyayangkan pernyataan tersebut.

Agung menilai bahwa ucapan itu merendahkan profesi wartawan, terlebih karena banyak jurnalis di lapangan menggunakan kamera ponsel dalam peliputan.

“Jangan sampai pernyataan yang menyebut ‘abal-abal’ muncul hanya karena rekan-rekan jurnalis mengambil dokumentasi dengan ponsel. Di era sekarang, kamera handphone sudah sangat canggih dan mumpuni untuk kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Agung, dalam situasi lapangan, kecepatan menjadi kunci dan penggunaan perangkat ponsel bukan alasan untuk meremehkan profesionalitas wartawan.

“Pernyataan tersebut tidak elok, apalagi disampaikan dalam forum terbuka, pejabat publik seharusnya lebih bijak dan menghargai kerja-kerja jurnalistik, jangan sampai komentar semacam ini dianggap sepele, padahal bisa melukai hati dan integritas wartawan,” tuturnya.

Agung juga mengingatkan bahwa wartawan bukan semata dinilai dari peralatan yang digunakan, melainkan dari etika, akurasi dan kecepatan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Saya menyayangkan ucapan Kadis Pendidikan. Seharusnya, dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena komentar itu bisa mencederai profesi wartawan secara umum,” tuturnya.

“Mindset seperti ini harus diubah. Wartawan saat ini tidak harus membawa kamera besar untuk bisa dianggap profesional. Ponsel pintar pun sudah menjadi bagian sah dari kerja jurnalistik,” tambahnya.

Agung menambahkan, kasus penghinaan terhadap profesi wartawan bukanlah hal sepele. Agung mencontohkan insiden di Kota Palu saat seorang pejabat kepolisian harus dimutasi karena meremehkan wartawan.

“Jabatan yang diemban itu adalah jabatan publik, masyarakat berhak menilai tidak hanya dari kinerja, tapi juga dari etika dan ucapan pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki menyatakan keprihatinan dan keberatan atas pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh seorang pejabat publik.

Kata Rifki, pernyataan tersebut merupakan bentuk bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, khususnya yang bekerja di lapangan dengan mengedepankan kecepatan, akurasi dan integritas, terlepas dari jenis perangkat yang digunakan.

“Apalagi dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan perangkat mobile sudah menjadi bagian sah dari kerja jurnalistik, selama informasi dan dokumentasi yang dihasilkan memenuhi standar etika, fakta, dan akurasi,” katanya.

Lebih lanjut, Rifki menyebut bahwa alat bukan tolok ukur profesionalitas. Profesionalisme jurnalis diukur dari etika, integritas, keakuratan informasi serta tanggungjawab terhadap publik.

Baca juga: 827 CPNS dan PPPK Morowali Dilantik Serentak, Bupati Iksan Ingatkan Tak Minta Pindah Tugas

“Pernyataan pejabat publik tersebut melukai martabat jurnalis dan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlakuan jurnalis di lapangan,” ujarnya.

Olehnya, Rifki meminta agar seluruh pejabat publik di berbagai tingkatan lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan serta menghargai kerja-kerja jurnalistik yang menjadi bagian dari pilar demokrasi.

“Sebagai organisasi profesi yang menaungi pewarta foto, kami meminta kepada Pemkab Sigi untuk menegur secara resmi oknum pejabat tersebut, melakukan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terulang,” tuturnya.