Seputar Sulteng

Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024 Beredar di Media Sosial

Global Sulteng
×

Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024 Beredar di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024 Beredar di Media Sosial
Surat pengumuman terkait jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 mulai beredar luas di media sosial. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Surat pengumuman terkait jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 mulai beredar luas di media sosial.

Surat pengumuman terkait jadwal penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap I tahun 2024 itu bernomor 800.1.2.3/458/PPI dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat pengumuman itu dituliskan bahwa pelantikan CPPPK tahap I tahun 2024 dilaksanakan pada Kamis 5 Juni 2025.

Adapun lokasi penyerahan atau pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Jodjokodi Convention Hall (JCC) pukul 08.00 wita.

Baca juga: Kabar Terbaru soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2025

Surat itu juga memerintahkan agar para PPPK yang akan menerima SK pengangkatan untuk memakai pakaian korpri lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah mencoba menghubungi Plt Kepala BKD Sulteng Adiman, tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.

Namun, berdasarkan unggahan cerita melalui akun Instagram Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng, surat tersebut adalah hoaks.

“Jangan mempercayai informasi apapun selain rilis resmi oleh akun @bkdprovsulteng,” tulis akun biroorganisasi.sulteng, dikutip Selasa 3 Juni 2025.

Cerita tersebut juga diunggah kembali oleh akun resmi BKD Sulteng.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa pihaknya belum memastikan terkait dengan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

Pasalnya, ribuan surat perjanjian kerja PPPK tahap 1 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Novalina Wiswadewa belum rampung.

“Kalau waktu kita belum bisa tentukan, bisa saja bulan juni, tapi bisa juga bukan bulan juni, yang jelas kami komitmen untuk memproses secepatnya,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adiman, untuk mempercepat penyerahan SK, pihaknya telah meminta kepada Sekprov Novalina untuk menandatangani terlebih dahulu surat perjanjian kerja sebelum ditandatangani PPPK.

“Supaya PPPK yang jauh-jauh tidak datang berkali-kali ke palu, makanya kami minta ibu sekda yang tandatangan, karna banyak, satu orang itu ada 8 halaman,” ujarnya.

Adiman membeberkan juga bahwa terdapat 13 orang PPPK saat ini masih terkendala berkas seperti perbedaan nama di KTP, ijazah kabur dan lain sebagainya yang memperlambat proses pengangkatan.

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk memundur penyerahan SK kepada 13 orang PPPK tersebut dan memprioritaskan yang telah diselesaikan.

“Ada tertinggal 13 orang untuk mempercepat penyerahan SK yang lainnya, nanti kita terbitkan untuk yang 13 orang itu,” tuturnya.

Baca juga: 832 Honorer Sulteng Tak Bisa Daftar PPPK Karena Ikut Seleksi CPNS, Tetap Diangkat Jadi Paruh Waktu?

“Karna rata-rata yang sudah tua, jadi nama di ijazah ada yang berbeda dengan ktp atau kartu keluarga, ada ijazahnya kabur dan lain sebagainya,” tambahnya.

Adiman menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mempercepat penyerahan SK PPPK tahap 1 sesuai dengan arahan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekprov.

“Yang jelas kami tetap berkomitmen untuk mempercepat penyerahan SK PPPK untuk tahap 1,” jelasnya.