GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat bahwa terdapat 832 pegawai honorer tak bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman kepada GlobalSulteng, Minggu (1/6/2025).
Kata Adiman, 832 pegawai honorer yang tak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II adalah pegawai yang sebelumnya ikut dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: 827 CPNS dan PPPK Morowali Dilantik Serentak, Bupati Iksan Ingatkan Tak Minta Pindah Tugas
“Mereka adalah honorer yang mendaftar CPNS, makanya tidak bisa ikut PPPK tahap I dan II,” ucapnya.
Adiman menjelaskan, BKN dan Menpan-RB telah menyatakan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025. PPPK tahap I yang tak lulus akan diangkat bersama-sama dengan PPPK tahap II alias menjadi paruh waktu sepanjang daerah mampu untuk membayar gaji.
“Kayaknya BKN dan Menpan memaksakan daerah harus diangkat, walaupun jadi paruh waktu, tapi kita menunggu dulu regulasi terbarunya,” ujarnya.
Adapun untuk 832 pegawai honorer tak bisa mengikuti seleksi PPPK karena telah mendaftar CPNS, masih menunggu regulasi terbaru.
“Itu juga saya sudah sampaikan ke BKN dan MenpanRB, semoga ada solusi,” tuturnya.
Adiman menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng mampu untuk membayar gaji 832 pegawai honorer tersebut jika diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kan sekarang mereka sudah honor, tetapi harusnya mereka sebelumnya memprioritaskan PPPK,” jelasnya.