Seputar Sulteng

TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Global Sulteng
×

TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Sebarkan artikel ini
TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
PT TASPEN (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2 Juni 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT TASPEN (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2 Juni 2025.

Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Corporate Secretary TASPEN, Henra memastikan proses pencairan gaji ke-13 dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari peserta.

“Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan ASN,” kata Henra.

Baca juga: Polres Bangkep Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Proses Perekrutan PPPK, Kepala BKPSDM Siap Batalkan Kelulusan

Henra menambahkan, pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan kredit pensiun.

Satu-satunya potongan yang diberlakukan hanyalah pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, namun pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Komponen dan Ketentuan Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Pembayaran juga akan dilakukan kepada:

-Penerima pensiun yang mulai menerima setelah 1 Mei 2025.

-Pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda (dibayarkan keduanya).

-Pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025 akan dibayarkan oleh TASPEN.

-Pensiunan dengan TMT 1 Juni 2025 akan dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.

Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran pensiun pokok yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13:

-Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900.

-Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000.

-Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800.

-Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900.

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS tahun ini berkisar antara Rp 1,56 juta hingga Rp 4,42 juta, tergantung pada golongan jabatan terakhir saat aktif bekerja. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya yang turut dihitung dalam pembayaran.

Waspada Penipuan dan Layanan Gratis

TASPEN juga mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Henra menekankan bahwa seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Peserta disarankan untuk memperoleh informasi resmi hanya melalui kanal sosial media resmi TASPEN, kantor cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.

Baca juga: 146 Peserta Seleksi Polri 2025 Polda Sulteng Lolos Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, Tak Memenuhi Syarat 800 Orang

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen TASPEN untuk memberikan layanan yang andal dan terpercaya, serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Henra.

Dia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk implementasi arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

“BUMN kini menjadi kapal induk pembangunan keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.