GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendorong pemanfaatan ijazah elektronik (e-Ijazah) sebagai langkah nyata transformasi digital di sektor pendidikan.
Langkah ini dinilai mampu mempercepat layanan administrasi pendidikan serta meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana menyampaikan bahwa e-Ijazah dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (TTE) menjadi opsi resmi dalam penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Baca juga: Advokat Mardiman Sane Soroti soal Indikasi Kemunduran Demokrasi Ancam Kebebasan Pers
Sementara, untuk perguruan tinggi, aturan penerbitan ijazah digital tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
“Pemanfaatan e-Ijazah bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga menyangkut keabsahan hukum dan perlindungan terhadap pemalsuan dokumen, TTE tersertifikasi yang digunakan pada ijazah digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah,” ucapnya.
Dalam mendukung penerapan e-Ijazah, satuan pendidikan dapat memanfaatkan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), baik dari instansi pemerintah seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun penyedia non-instansi seperti Mekari Sign.
Kata Yudiawati, penerapan sistem digital tersebut memberikan berbagai keuntungan signifikan, antara lain pengurangan risiko pemalsuan, efisiensi dalam proses penerbitan dan verifikasi, kemudahan akses bagi lulusan serta mendukung prinsip ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Yudiawati mengimbau agar seluruh pihak, mulai dari sekolah, peserta didik, orang tua hingga masyarakat bisa mendukung pemanfaatan e-Ijazah atau ijazah elektronik.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun sistem administrasi pendidikan yang modern, transparan, akuntabel, dan berdaya saing di sulteng,” ujarnya.












