GLOBALSULTENG.COM, PALU – Advokat Sulteng Mardiman Sane menyebut bahwa keberadaan jurnalis sangat penting untuk menjalankan fungsi sosial tanpa sokongan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan pasca perkara gugatan praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng diterima Pengadilan Negeri (PN) Palu.
“Kerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan, jurnalis adalah pilihan hidup yang teman-teman ambil, jurnalis sangat mulia, sama halnya seperti advokat, kita tidak digaji oleh negara,” ucapnya di Palu, Kamis, (29/5/2025).
Mardiman Sane yang juga merupakan kuasa hukum Jurnalis Hendly Mangkali mengkhawatirkan jika kasus kliennya berujung di penjara.
Tentunya, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi oknum-oknum dalam membungkam kebebasan pers melalui jalur hukum.
“Jika Hendly dipenjarakan, maka model seperti ini bisa diikuti oleh oknum-oknum pejabat lain yang terganggu, untuk membungkam pers, ini berbahaya, pers sebagai pilar demokrasi bisa menjadi tertekan,” ujarnya.
Mardiman Sane menjelaskan, terdapat sejumlah ciri-ciri Democratic Backsliding (Kemunduran Demokrasi) di Indonesia dan mulai merambat ke Sulteng salah satunya pembatasan kebebasan sipil termasuk kebebasan pers, peningkatan kekuasaan eksekutif, kriminalisasi oposisi dan lain sebagainya.
“Saya ikut melakukan advokasi terhadap Hendly, karena saya melihat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di sulteng ini makin hari makin nyata,” tuturnya.
Baca juga: BKD Belum Pastikan Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap 1 Sulteng, Ini Alasannya
Olehnya, Advokat Mardiman Sane berharap agar kepolisian menghentikan proses hukum kepada Jurnalis Hendly Mangkali yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
“Saya kuasa hukum Hendly, berharap cukuplah sampai di sini, tetapi kami dari tim kuasa hukum akan tetap mengawal jika kasus ini diangkat kembali,” jelasnya.