GLOBALSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Immanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan Jurnalis Hendly Mangkali dalam perkara gugatan praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemohon Jurnalis Hendly Mangkali mengajukan permohonan terhadap termohon Polda Sulteng ihwal inprosedural dalam penetapan tersangka.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 tidak sah,” ucap Hakim Immanuel Charlo, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Sidang Perkara Garansi Fiktif Bank Sulteng, Tim Hukum Empat Terdakwa Keberatan Dakwaan JPU
Dalam pertimbangannya, Immanuel Charlo Rommel Danes berpendapat bahwa pemohon diperiksa sebagai saksi tanpa surat panggilan sah dari pihak termohon dan menetapkan tersangka, maka melanggar pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Berdasarkan putusan tersebut, secara otomatis status tersangka Jurnalis Hendly Mangkali gugur dalam dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Kuasa hukum Jurnalis Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan sesuai dengan gugatan kliennya untuk membatalkan penetapan tersangka karena tak ada surat panggilan sah dari pihak termohon saat pemeriksaan.
“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” ujarnya.
Disisi lain, pemohon prinsipal Hendly Mangkali mengaku tak dendam kepada siapapun saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menambahkan, proses hukum buntut karya jurnalistik dijalani dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ikhlas, tidak ada dendam dan proses hukum sudah saya jalani, tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” tuturnya.