GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) agar menggunakan transportasi online dan umum.
Baca juga: Markas Kodim 1307 Poso Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 500.15.10.1/189/DIS.NAKERTRANS tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu dituliskan bahwa instruksi penggunaan transportasi online dan umum itu dilakukan untuk meningkatkan ekonomi serta mendukung kebijakan efisiensi anggaran terkait belanja penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemprov Sulteng.
Sehingga, para pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator serta pejabat pengawas dan fungsional agar menggunakan jasa transportasi online pada setiap hari Jumat saat bepergian menuju ke kantor dan pulang dari kantor menuju tempat tinggal.
Baca juga: Kronologi 4 Pendaki Bukit Kawatuna Palu Dianiaya OTK, 1 Orang Sempat Disekap
Jika dilingkungan sekitar tempat tinggal tersedia jasa transportasi umum, berupa ojek motor atau angkutan kota, maka lebih diutamakan untuk menggunakan jasa transportasi umum disekitar tempat tinggal.
Baca juga: Personel Gabungan Polda Sulteng Selidiki Lima Lokasi Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong
“Penggunaan kendaraan dinas jabatan setiap hari jumat dapat dikecualikan bagi kegiatan yang bersifat penting dan situasional pada hari itu,” ujar Anwar Hafid.