Kriminal Hukum

Sidang Lanjutan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu, Saksi Ahli Sebut SPDP Wajib Disampaikan ke 3 Pihak

Global Sulteng
×

Sidang Lanjutan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu, Saksi Ahli Sebut SPDP Wajib Disampaikan ke 3 Pihak

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu, Saksi Ahli Sebut SPDP Wajib Disampaikan ke 3 Pihak
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Jurnalis Hendly Mangkali atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Jurnalis Hendly Mangkali atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Kamis (22/5/2025).

Sidang lanjutan Jurnalis Hendly Mangkali tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes. Agenda sidang kali ini meliputi perbaikan permohonan praperadilan dan tanggapan dari pihak Polda Sulteng sebagai termohon.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Jubair.

Dalam kesaksiannya, Jubair menyampaikan bahwa pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dokumen yang wajib disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), calon tersangka dan pelapor.

Baca juga: BKD Sulteng Mulai Selidiki Perkara Dua Oknum ASN Terlibat Perselisihan yang Diduga Gegara Perselingkuhan

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” kata Jubair.

Jubair juga menyoroti prosedur pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan berulang kali dengan menggunakan satu surat panggilan yang sama.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi cacat prosedur jika tidak disertai penjadwalan pemeriksaan yang jelas dalam surat panggilan tersebut.

“Satu surat panggilan seharusnya hanya berlaku untuk satu kali pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan di hari yang berbeda, penyidik wajib menerbitkan surat panggilan baru, kecuali sudah dicantumkan secara eksplisit dalam surat bahwa pemeriksaan akan dilakukan selama beberapa hari,” ujarnya.

Baca juga: Viral Dua Oknum ASN Pemprov Sulteng Terlibat Perselisihan, Diduga Gegara Perselingkuhan

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Sulteng Tirtayasa Efendi menyampaikan bahwa semua proses pemanggilan dan penetapan status tersangka terhadap Jurnalis Hendly Mangkali telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 wita dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.