GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sejumlah warga melakukan aksi protes dengan memblokade akses jalan menuju tambang Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Selasa (20/5/2025).
Aksi blokade jalan itu merupakan bentuk kekesalan warga terkait adanya kabar peresmian tambang bawah tanah (underground mining) PT CPM dan Macmahon di Poboya Palu.
Bahkan, peresmian tambang bawah tanah yang digarap Macmahon selaku kontraktor dilokasi kontrak karya PT CPM itu dihadiri petinggi-petinggi PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Koordinator Lapangan (Korlap) Kusnadi Paputungan menjelaskan bahwa sistem penambangan bawah tanah masih menjadi polemik bagi masyarakat lingkar tambang poboya.
Pasalnya, pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait dampak yang ditumbulkan jika tambang bawah tanah tersebut beraktivitas di Kota Palu.
“Artinya pihak CPM maupun tim-tim ahli lainnya belum bisa memberikan kepastian kepada rakyat palu, apakah ini berbahaya atau tidak atau ini bisa menjamin masa depan kota palu kedepan atau tidak,” ucapnya.
Apalagi, Kota Palu pernah dilanda bencana gempa, tsunami dan liquifaksi akibat adanya aktivitas sesar aktif zona sesar palu koro.
Sehingga, aktivitas tambang bawah tanah yang direncanakan PT CPM dilokasi kontrak karyanya akan berpotensi mengundang bencana serupa.
Selain itu, CPM juga tak memberikan keterangan pasti terkait dengan pertambangan rakyat yang saat ini digarap masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Padahal, masyarakat meminta CPM bisa memberikan kepastian agar masyarakat Poboya bisa melakukan penambangan di tambang rakyat.
“Rakyat poboya hanya ingin kepastian untuk bisa mencari rezeki ditambang rakyat, kalau CPM ingin berinvestasi dengan nyaman, berikan ruang untuk rakyat menambang,” ujarnya.
Disisi lain, Tokoh Masyarakat Lingkar Tambang Agus Salim Walahi menyebut berbagai persoalan antar PT CPM dan masyarakat seperti persoalan lingkungan, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) serta tambang rakyat.
Menurut Agus, masyarakat selama ini diklaim sebagai penambang ilegal karena tak pernah dilegalkan. Padahal, kondisi Poboya sama dengan daerag lainnya seperti Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Banyak tanah kami diambil paksa dan dibayar dengan harga murah, hanya berdasarkan kerohiman yang ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tuturnya.
Dia menilai pembebasan lahan dilakukan secara sistematis dan masif. PT CPM melalui BRMS telah menguasai sekitar 1.600 hektare lahan tanpa memberi sedikit pun kepada masyarakat untuk dikelola sebagai tambang rakyat.
Baca juga: Warda Dg Mamala Sebut Golkar Sulteng Masih Butuh Arus Abdul Karim, DPP Jadi Penentu
“Banyak warga kami dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya,” jelasnya.
Dia menambahkan, tak ada penolakan adanya investasi, tetapi masyarakat khususnya lingkar tambang harus diberdayakan.
“Tambang rakyat harus diberikan dan konflik lahan harus diselesaikan dengan harga layak,” katanya.












