Seputar Sulteng

Bupati Morowali Tolak Pemasangan Pipa PT BTIIG yang Ganggu Akses Sumber Daya Tiga Kecamatan

Global Sulteng
×

Bupati Morowali Tolak Pemasangan Pipa PT BTIIG yang Ganggu Akses Sumber Daya Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Editor: Syahril
Bupati Morowali Tolak Pemasangan Pipa PT BTIIG yang Ganggu Akses Sumber Daya Tiga Kecamatan
Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf menolak rencana pemasangan pipa baku dan pembangunan intake di Sungai Karaupa oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf menolak rencana pemasangan pipa baku dan pembangunan intake di Sungai Karaupa oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat audiensi penyelesaian masalah pembangunan proyek tersebut di Aula Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Rabu (14/5/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Bupati Iksan, investasi harus dilakukan dengan etika, komunikasi yang baik dan memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal.

Baca juga: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu Berlangsung 15 Menit, Putusan Dibacakan 28 Mei 2025

Dia menilai bahwa masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menuntut transparansi dan tanggungjawab dari perusahaan.

“Investasi harus memberi manfaat nyata bagi daerah tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Komunikasi yang buruk dan pengabaian terhadap dampak sosial justru memicu konflik,” ucapnya.

Bupati Iksan juga menyoroti pentingnya menjaga akses terhadap sumber daya alam bagi masyarakat di tiga kecamatan yakni Witaponda, Bumi Raya dan Bungku Barat yang selama ini dikenal sebagai penopang utama ketahanan pangan di Kabupaten Morowali.

“Saya sebagai Bupati Morowali menolak dengan tegas pemasangan pipa yang direncanakan PT BTIIG. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi 4 Pendaki Bukit Kawatuna Palu Dianiaya OTK, 1 Orang Sempat Disekap

Dia menambahkan, setiap perusahaan wajib mematuhi prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kajian lingkungan dan izin resmi sebelum memulai aktivitas pembangunan.

“Perusahaan harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Jangan sampai pembangunan dilakukan secara serampangan yang justru merugikan masyarakat,” tuturnya.