Kriminal Hukum

Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali di Polda Sulteng Jadi Sorotan Komnas HAM

Global Sulteng
×

Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali di Polda Sulteng Jadi Sorotan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali di Polda Sulteng Jadi Sorotan Komnas HAM
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti penetapan tersangka jurnalis Hendly Mangkali dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulteng. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti penetapan tersangka jurnalis Hendly Mangkali dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulteng.

Hal ini terungkap saat audiensi Komnas HAM bersama jajaran Polda Sulteng pada Kamis 8 Mei 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengangkat sejumlah persoalan penegakan hak asasi manusia di wilayah Sulteng, termasuk proses hukum yang menjerat Jurnalis Hendly Mangkali.

Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menyampaikan keprihatinan terhadap penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik.

Baca juga: Tiga Organisasi Pers Sulteng Kecam Dugaan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali, Desak Polisi Hentikan Proses Hukum

Kata Livand, sengketa terkait pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana,” ucapnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Jurnalis Hendly Mangkali bermula dari pemberitaan dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Berita tersebut pertama kali terbit di situs Inisulteng.id pada 17 November 2024, lalu dimuat ulang oleh Beritamorut.com.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, Febriyanthi Hongkiriwang tetap melaporkan berita itu ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Hendly kemudian menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

Baca juga: Kronologi Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE, Dikenal Berjiwa Sosial

Komnas HAM mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE, terutama dalam konteks kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang pers.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan terkait penggunaan pasal karet dalam UU ITE.

“Perlu dikedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers, bukan justru memidanakan jurnalis tanpa mekanisme etik yang semestinya,” ujarnya.