Seputar Sulteng

Dua Daerah di Sulteng Diprediksi Lambat Serahkan SK Pengangkatan CPNS

Global Sulteng
×

Dua Daerah di Sulteng Diprediksi Lambat Serahkan SK Pengangkatan CPNS

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Dua Daerah di Sulteng Diprediksi Lambat Serahkan SK Pengangkatan CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis daftar 30 instansi pemerintah yang dinilai belum optimal menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis daftar 30 instansi pemerintah yang dinilai belum optimal menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Puluhan instansi tercatat belum mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan belum menyelesaikan Pertimbangan Teknis (Pertek) hingga 28 April 2025. Dua syarat mutlak sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dapat diterbitkan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, ditegaskan bahwa batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah 1 Mei 2025.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Banyak Pasutri Berpisah Gegara Penempatan PPPK

Instansi yang melewati tenggat tersebut akan mengalami penundaan pengangkatan CPNS dan keterlambatan pencairan hak-hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.

Syarat Wajib Sebelum SK CPNS Terbit

BKN merinci sejumlah tahapan yang harus dipenuhi instansi sebelum CPNS diangkat resmi sebagai ASN, yaitu:

1. Peserta telah lulus seluruh tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

2. Instansi memperoleh Pertek dan NIP dari BKN.

3. Kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, termasuk alokasi gaji CPNS.

4. Penandatanganan surat pernyataan tidak pindah instansi selama lima tahun oleh peserta.

5. Penetapan keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Keterlambatan administrasi berisiko menimbulkan penundaan pengangkatan, keterlambatan gaji, serta mengganggu pelaksanaan program kerja instansi yang telah menyesuaikan dengan masuknya CPNS baru.

Tak hanya itu, beban psikologis juga menghantui para peserta lulus yang belum menerima kepastian.

BKN mengimbau agar seluruh instansi segera memanfaatkan sistem elektronik yang telah tersedia untuk mempercepat proses pengusulan, demi menghindari stagnasi dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Adapun 30 instansi pemerintahan yang dinilai lambat dalam menyelesaikan pengusulan NIP dan pertek yakni:

Instansi Pusat

Kementerian Perhubungan, Keuangan, KLHK, ATR/BPN, KKP, Kemendikbud, Kemenkum, BRIN, Kemenkes, Sekretariat Negara, Kemendes PDTT, Kemenkop UKM, BKMG, Kemenpan-RB, BSSN, Kemenko Perekonomian dan BKN.

Instansi Daerah

Kabupaten Muna, Buru Selatan, Mamasa, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Kaimana, Puncak, Tolikara, Kepulauan Yapen, Mappi, Ndunga, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Buol.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat proses penginputan data ke dalam sistem e-formasi serta memastikan keakuratan data peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus.

Bagi instansi yang menghadapi kendala teknis maupun keterbatasan anggaran, BKN mendorong agar segera menjalin koordinasi dengan BKN pusat atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna menemukan solusi yang tepat dan cepat.

BKN menekankan bahwa tahapan pengangkatan CPNS merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Baca juga: Percepat Penyerahan SK Pengangkatan, BKD Sebut Sesuai Arahan Gubernur Sulteng: CPNS Target Bulan Ini

Apabila proses administrasi tersendat, hal tersebut dapat mengganggu operasional pemerintahan dan menimbulkan ketidakpastian bagi peserta yang telah lolos seluruh tahapan seleksi.

Olehnya, seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat segera menyelesaikan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penyelesaian pertimbangan teknis (Pertek) sebelum batas waktu yang ditetapkan, agar para CPNS dapat segera melaksanakan tugas dan fungsi mereka secara optimal.