GLOBALSULTENG.COM – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali menuai gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hendly Mangkali dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI Febrianti Hongkiriwang yang juga istri Bupati Morowali Utara usai memuat berita dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum istri pejabat di Morut.
Ironisnya, laporan tersebut menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya karena Hendly membagikan tautan beritanya melalui akun media sosial pribadi.
Baca juga: Kronologi Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE, Dikenal Berjiwa Sosial
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Mohammad Iqbal menilai bahwa langkah pelaporan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menggunakan UU ITE untuk menjerat jurnalis yang hanya membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran besar bagi demokrasi,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).
Kecaman serupa disampaikan Ketua JMSI Sulteng, Murthalib. Ia menilai laporan ini tidak hanya menyerang Hendly secara pribadi, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.
“Jika jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang patut diketahui publik, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini soal keberlangsungan pers di daerah,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris SMSI Sulteng Andi Attas Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak gegabah dan memahami bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Pers punya mekanisme penyelesaian sendiri. Kami minta polisi segera menghentikan proses hukum ini dan kembalikan ke jalur yang benar, sesuai UU Pers,” tuturnya.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Sulteng, BKD Ingatkan soal Dokumen Ini
Ketiga organisasi AMSI, JMSI dan SMSI Sulteng secara tegas menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers untuk mendukung Hendly Mangkali.
Mereka juga meminta Dewan Pers turun tangan dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak membawa karya jurnalistik ke ranah pidana yang justru berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.