Nasional

Gubernur Sulteng Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK

Global Sulteng
×

Gubernur Sulteng Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Gubernur Sulteng Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK
Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar Pemerintah Pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar Pemerintah Pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, sejumlah Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“PPPK itu kalau bisa, pemerintah pusat abil alih gajinya pak, kalau bisa bu Wamendagri ya, kalau bisa gajinya itu seperti PNS,” ucapnya.

Baca juga: Catat! Ini Tiga Lokasi Peringatan Hari Buruh di Sulteng, Polisi Terapkan Strategi Pengamanan Berlapis

Menurut Anwar, saat ini Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah mengalami efisiensi. Sementara, daerah tetap harus menanggung beban pembayaran gaji PPPK. Hal ini dinilainya membebani keuangan daerah.

Bahkan, Anwar Hafid menyebut bahwa sekitar 5000 honorer yang saat ini belum terangkat menjadi PPPK.

“Sekarang DAU kita sudah kecil, dibebani lagi kita yang harus membayar itu (gaji PPPK),” ujarnya.

Selain itu, Anwar Hafid menyinggung persoalan penempatan PPPK yang kerap memisahkan pasangan suami-istri karena penempatan tidak sesuai dengan lokasi mereka mengabdi sebelumnya.

“Problem suami-istri ada yang berpisah dimana-mana, karena mereka diluluskan itu ditempat yang dia harus lulus, karna kalau dia melamar ditempat dia honor selama ini, dia tidak lulus,” tuturnya.

Baca juga: Derita Warga Sigi Dibalik Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere, Lahan Diduga Digusur Tanpa Ganti Rugi-Tetap Dibebani PBB

Anwar Hafid juga meminta penyederhanaan dalam penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) oleh BKN agar proses administrasi pengangkatan PPPK tidak memakan waktu lama.

“Kalau bisa melalui komisi II pak, melalui pak mendagri, tolong disederhanakan ini, bayangkan kalau BKN harus memberikan pertek seluruh daerah, ini serentak pak, berapa lama kirakira pertek itu, sementara kita mau lari seratus dengan tenaga baru, mohon dibantu penyederhanaan ini,” jelasnya.