GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pengumuman jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 itu tertuang dalam surat resmi BKD bernomor 800.1.2.2/340/PPI yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman pada 24 April 2025.
Adapun jadwal yang dikeluarkan khusus untuk peserta PPPK tahap 2 yang memilih titik lokasi diluar Provinsi Sulteng serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor: 6155/B- KS.04.01/SD/E/2025 Tanggal 11 April 2025 perihal penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA 2024 Tahap 2 di lokasi dalam Negeri.
Dalam jadwal itu, Adiman menyampaikan bahwa jumlah pelamar PPPK tahap 2 dilingkungan Pemprov Sulteng yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi berjumlah 2.035 orang.
Menurut Adiman, peserta wajib hadir dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal lokasi yang telah ditentukan serta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
“Peserta wajib hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi. Apabila terlambat, maka tidak dapat mengikuti seleksi,” ucapnya dikutip Senin (28/4/2025).
Kata Adiman, peserta juga hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian asli yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan KTP atau surat keterangan asli sesuai perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
Jadwal seleksi dan nama-nama peserta PPPK tahap 2 yang memilih lokasi ujian diluar Sulteng dapat diakses disini.
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa
1.Buku atau catatan lainnya.
2.Kalkulator, telepon gengam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan pulpen.
3.Makanan dan minuman.
4.Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Baca juga: 440 SK Pengangkatan CPNS Rampung, BKD Sulteng Percepat Jadwal Penyerahan, Cek Disini!
Larangan bagi peserta
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
c. Tidak diperbolehkan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
d. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
e. Merokok dalam ruangan ujian.












