Seputar Sulteng

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Palu, Peserta Bisa Gugur Jika Langgar 5 Hal Ini

Global Sulteng
×

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Palu, Peserta Bisa Gugur Jika Langgar 5 Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Palu, Peserta Bisa Gugur Jika Langgar 5 Hal Ini
Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu.

Pengumuman jadwal seleksi PPPK tahap 2 itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palu nomor 800.1.2.2/316/UMUM/2025 yang ditandatangani oleh Sekkot Irmayanti Pettalolo tertanggal 24 April 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun pengumuman seleksi PPPK tahap 2 Kota Palu itu menindaklanjuti surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA 2024 Tahap 2 di Lokasi Dalam Negeri.

Baca juga: BKPSDMD Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kota Palu

Namun, pengumuman seleksi kompetensi PPPK tahap 2 itu hanya berlaku untuk 9 orang peserta yang memilih titik lokasi di BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kota Palu

Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

a. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,

keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan

yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan,

dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. Integritas.

2. Kerja sama.

3. Komunikasi.

4. Orientasi pada hasil.

5. Pelayanan publik.

6. Pengembangan diri dan orang lain.

7. Mengelola perubahan.

8. Pengambilan keputusan.

c. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. Kepekaan terhadap keberagaman.

2. Kemampuan berhubungan social.

3. Kepekaan terhadap pentingnya persatuan.

4. Empati.

d. Materi wawancara dengan menggali informasi non konitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan.

Sanksi Bagi Peserta

1.Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

2.Peserta yang tidak membawa dokumen (kartu peserta ujian dan KTP) tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR.

3.Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR.

Baca juga: 67 Perusahaan di Sulteng Dapat Penghargaan, Anwar Hafid Ingatkan Tetap Jaga Kelestarian Lingkungan

4.Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR.

5.Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.