GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ujian kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dilaksanakan pekan depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN terkait jadwal ujian kompetensi PPPK tahap 2 tersebut.
“Muda-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,” ucapnya melalui via telepon whatsapp, Kamis (24/4/2025).
Kata Adiman, BKD telah menyiapkan 2 lokasi untuk pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap 2 yakni di Universitas Tadulako (Untad) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Kota Palu.
“Nanti BKN tentukan, lokasinya disediakan di Untad dan Unismuh,” ujarnya.
Baca juga: 440 SK Pengangkatan CPNS Rampung, BKD Sulteng Percepat Jadwal Penyerahan, Cek Disini!
Adiman menambahkan, saat ini BKD Sulteng tinggal menunggu jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap 2.
“Tapi BKN belum mengeluarkan jadwal resminya kepada kita, tapi sudah dikoordinasi dan ditetapkan tanggal 29 april 2025, tunggu kepastian dulu karna mereka juga harus hadir,” tuturnya.
Dokumen Wajib Saat Ujian
Peserta seleksi wajib membawa 2 dokumen saat mengikuti ujian kompetensi tahap 2 diantaranya:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
2. Kartu Peserta Ujian asli yang telah dicetak.
Peserta yang tidak membawa salah satu dari dokumen tersebut tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Instruksi Koordinasi untuk Instansi Penyelenggara
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, BKN menginstruksikan instansi penyelenggara agar melakukan koordinasi sesuai lokasi ujian:
-Instansi pusat yang ujiannya dilaksanakan di BKN Pusat harus berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Baca juga: BKD Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian Kompetensi PPPK Tahap 2 di Sulteng
-Instansi pusat dengan lokasi ujian di Kanreg atau UPT BKN diminta berkoordinasi dengan kepala unit terkait.
-Instansi daerah yang melaksanakan ujian mandiri harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat.












