Seputar Sulteng

Sekprov Novalina Wiswadewa Wanti-wanti PPPK Sulteng Tak Minta Pindah Sebelum Masa Kontrak Berakhir, Ini Alasannya

Global Sulteng
×

Sekprov Novalina Wiswadewa Wanti-wanti PPPK Sulteng Tak Minta Pindah Sebelum Masa Kontrak Berakhir, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sekprov Novalina Wiswadewa Wanti-wanti PPPK Sulteng Tak Minta Pindah Sebelum Masa Kontrak Berakhir, Ini Alasannya
Sebanyak 4.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti orientasi secara virtual. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 4.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti orientasi secara virtual.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulteng ini dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina Wiswadewa selama 2 hari terhitung mulai 21-22 April 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: BKD Sulteng Belum Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Kata Novalina Wiswadewa, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan afirmatif terakhir dari pemerintah pusat dan tidak semua orang mendapat kesempatan tersebut.

Baca juga: Penyeludupan 24 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polda Sulteng Kejar Bos Narkoba Palu Jaringan Internasional

“Kedepan tidak akan ada lagi pengangkatan PPPK. Jika ada penerimaan ASN, hanya akan dilakukan melalui jalur CPNS,” ucapnya.

Novalina Wiswadewa meminta untuk menunjukkan loyalitas serta kinerja terbaik terutama dalam mendukung 9 program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur yang terangkum dalam visi SULTENG NAMBASO.

“Jika ada ide atau gagasan inovatif, sampaikan kepada atasan, mari berkontribusi aktif terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sekprov Novalina Wiswadewa juga mewanti-wanti PPPK tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah sebelum masa kontrak 5 tahun berakhir. Pasalnya, formasi disusun berdasarkan kebutuhan organisasi masing-masing instansi.

Baca juga: BKN Undur Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

“Kita harus pahami bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan daerah, setiap PPPK punya tanggungjawab untuk memahami kesulitan Pemda dalam menata ASN,” tuturnya.

Materi orientasi meliputi pengenalan struktur organisasi dan tata kerja, jabatan dan manajemen kinerja organisasi, serta tugas dan fungsi ASN di tempat kerja. Ada pula materi tambahan tentang integritas ASN, sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Resmikan Air Terjun Pofua’a Bente Morowali, Misi Seribu Dewi

Diketahui, kegiatan orientasi ini diikuti oleh tenaga pendidik sebanyak 3.254 orang, tenaga kesehatan 492 orang, dan tenaga teknis 608 orang. Para peserta terbagi dalam 16 angkatan yang berasal dari 34 perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.