GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Dalam Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 11 April 2025, seleksi yang semula dijadwalkan dimulai 17 April kini resmi diundur menjadi 22 April 2025.
Penundaan ini dilakukan demi memastikan kesiapan teknis dan administratif seluruh titik lokasi ujian di berbagai wilayah. Finalisasi data peserta oleh masing-masing instansi melalui sistem SSCASN harus dituntaskan sebelum peserta dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian.
Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis dan memastikan proses seleksi berjalan tertib, lancar, akuntabel, serta sesuai prosedur.
Baca juga: Kepala BKN Minta Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pembagian Sesi Ujian Seleksi PPPK Tahap 2
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan pembagian sesi sebagai berikut:
Senin-Kamis, Sabtu, dan Minggu (3 Sesi per Hari):
-Sesi 1:
– Registrasi: 06.30 – 08.00 WIB
– Ujian: 08.00 – 10.10 WIB
-Sesi 2:
– Registrasi: 09.30 – 11.00 WIB
– Ujian: 11.00 – 13.10 WIB
-Sesi 3:
– Registrasi: 12.30 – 14.00 WIB
– Ujian: 14.00 – 16.10 WIB
Jumat (2 Sesi per Hari):
-Sesi 1:
– Registrasi: 06.30 – 08.00 WIB
– Ujian: 08.00 – 10.10 WIB
-Sesi 2:
– Registrasi: 13.00 – 14.30 WIB
– Ujian: 14.30 – 16.40 WIB
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan sesi yang tercantum dalam Kartu Peserta Ujian. Kartu ini hanya bisa diunduh setelah proses finalisasi data oleh instansi selesai dilakukan.
Dokumen Wajib Saat Ujian
BKN juga mengingatkan bahwa peserta seleksi wajib membawa:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
2. Kartu Peserta Ujian asli yang telah dicetak.
Peserta yang tidak membawa salah satu dari dokumen tersebut tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Instruksi Koordinasi untuk Instansi Penyelenggara
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, BKN menginstruksikan instansi penyelenggara agar melakukan koordinasi sesuai lokasi ujian:
-Instansi pusat yang ujiannya dilaksanakan di BKN Pusat harus berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Segera Diumumkan, Pantau di Sini!
-Instansi pusat dengan lokasi ujian di Kanreg atau UPT BKN diminta berkoordinasi dengan kepala unit terkait.
-Instansi daerah yang melaksanakan ujian mandiri harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat.












