GLOBALSULTENG.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK dan CPNS yakni 1 Maret 2025 meski sempat terjadi keterlambatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kata Zudan, keputusan TMT PPPK dan CPNS 1 Maret 2025 berlaku di seluruh instansi pemerintahan pusat serta daerah yang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir Februari 2025.
“Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses Pertimbangan Teknis (Pertek) masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025,” ucapnya, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Sulteng Segera Jadi ASN, BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK
Zudan juga meminta agar daerah yang telah menerima Pertek segera memproses SK pengangkatan PPPK dan CPNS 2024.
Menurut Zudan, pentingnya pemahaman alur pengangkatan sesuai ketentuan Surat Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, mulai dari usulan NIP, penerbitan SK hingga penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Baca juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya Disini
“Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal terbaru,” ujarnya.
Dia menambahkan, instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu pengangkatan CASN 2024 juga diminta untuk mengikuti ketentuan baru, guna memastikan kelancaran proses pengangkatan ASN.












