GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang mahasiswi Universitas Tadulako (Untad) asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial EA (17) jadi korban pelecehan seksual. Pelaku juga merupakan rekan korban.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasubnit XII PPA Satreskrim Polresta Palu Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi GlobalSulteng, Minggu (30/3/2025).
Kata Asrum, peristiwa pelecehan seksual itu bermula saat pelaku TA (17) yang juga merupakan teman dekat korban meminta untuk sahur bersama di kos (tempat korban), Jumat 14 Maret 2025.
“Korban mengira TA hanya sendiri, ternyata membawa teman, pelaku RR (20),” ucapnya.
Baca juga: Respon Gubernur Sulteng Buntut Gus Plered Diduga Hina Guru Tua: Proses Hukum
Setelah tiba di kos korban dan makan sahur bersama, pelaku TA berpamitan untuk membeli rokok. Sehingga, di kos tersebut tersisa pelaku RR dan EA.
Lebih lanjut, pelaku yang saat itu melihat korban sedang melepas bulu mata palsunya menawarkan untuk membantu. Korban pun menolak bantuan tersebut dan langsung masuk ke kamarnya untuk mengambil air mawar.
Melihat korban masuk ke kamar, ternyata pelaku RR juga mengikuti korban memasuki kamar tersebut. Menurut Asrum, pelaku RR yang juga merupakan warga Ampana mulai melancarkan aksinya dengan cara mematikan lampu kamar dan langsung menindih korban hingga terjadi pelecehan seksual tersebut.
“Saat terjadi pelecehan seksual itu, teman korban sudah datang tapi tidak masuk di kamar, hanya duduk merokok di depan pintu, seperti dibiarkan, padahal dia tau mereka didalam kamar,” tuturnya.
Pasca bersetubuh dengan korban, pelaku RR pun menuju ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Naasnya, TA pun memasuki kamar korban dan berniat melakukan hal serupa.
“Karena korban kelihatan menolak, akhirnya TA meraba-raba korban, tidak melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Korban bersama rekan-rekannya telah melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Palu pada 22 Maret 2025.
Asrum menambahkan, pelaku RR bersama TA telah ditahan di Polresta Palu. Namun, TA dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur dengan jaminan kakak TA yang bekerja di salah satu instansi di Sulteng.
“Jadi meski wajib lapor, perkaranya (pelecehan seksual mahasiswi untad) tetap jalan, kakak TA juga siap menghadirkan adiknya selama proses penyidikan, kami juga sudah minta keterangan dari korban,” katanya.












