GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang pengedar sabu berinisial HY berhasil ditangkap aparat kepolisian di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu, Selasa 11 Maret 2025.
Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Amrahams menyebut bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Tatanga.
“Barang itu dia jual dan dipakai sendiri,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Palu, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Kapolres Bilang Begini soal Tiga Unit Kapal Disediakan Hadapi PSU Pilkada Parimo
Kata Kapolres Deny Abrahams, buntut penangkapan itu pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, 1 unit handphone, tas belanja, plastik kemasan teh cina dan kantong plastik berwarna hitam.
Menurutnya, pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Polresta Palu telah menangkap 3 pelaku pengedar sabu. Satu diantaranya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN. Sementara dua lainnya AW dan AH.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap ditempat berbeda. NN ditangkap di tempat tinggalnya Jl Pangeran Hidayat. Sedangkan, AW di Homestay Jl Kancil dan AH di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga.
Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Usman menyampaikan, barang bukti yang disita dari NN berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,333 gram dan uang tunai Rp 300 ribu.
Lebih lanjut, 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,197 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu barang pireks kaca dan satu unit handphone dari pelaku AW.
Kemudian, 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,805 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, satu buang alat hisap sabu lengkap dengan pireks, satu buah kaleng bekas bedak herocyn dan satu buah korek api tanpa kepala dari pelaku AH.
Baca juga: Program Mudik Gratis Pemprov Sulteng Melayani 9 Rute, Begini Cara Daftarnya
Usman menambahkan, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan dari 3 pelaku ini,” ujarnya.












