GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menyediakan tiga unit kapal menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Selain tiga unit kapal, Polres Parimo juga menyediakan 231 unit roda dua, 36 unit roda empat dan 4 unit roda enam.
Total personel pengamana PSU di Parimo mencapai 2.256 orang. Rinciannya, 620 personel gabungan dari jajaran Polres dan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob Polda Sulteng. Sementara, 1.636 dari Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS).
Menurut Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, tiga kapal tersebut digunakan untuk patroli kewilayahan dan sosialisasi Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Baca juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya Disini
“Digunakan untuk patroli air, binmas air untuk sosialisasi dan penyelamatan laka air,” ucapnya, Selasa (18/3/2025).
Kata Kapolres Jovan, sosialisasi dilakukan untuk menjaga polarisasi akibat berita hoax (bohong) isu sara, propaganda dan black campaign (kampanye hitam).
Adapun pengamanan tersebut didukung oleh command center Polres Parimo dengan dukungan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang mampu mengintelegensikan data maupun informasi. Sehingga, seluruh personil dapat terorganisir secara terpadu.
“Kunci utama keberhasilan operasi adalah sinergitas dan soliditas antar personel dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, terdapat 92 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori terpencil, sulit dan tersulit dari total 818 TPS. Rinciannya, 61 TPS terpencil, 18 TPS sulit dan 13 TPS tersulit.
Kategori TPS terpencil, sulit dan tersulit itu berada di Kecamatan Bolano Lambunu, Ongka Malino, Tomini, Palasa, Tinombo, Sidoan, Toribulu, Kasimbar, Sausu dan Parigi Selatan.
Pelbagai daerah tersebut berada di pegunungan bukan diperairan. Sehingga, penyediaan kapal tidak terlalu dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.
Baca juga: Pemprov Sulteng Donor Darah Rutin Tiga Bulan Sekali, Jaga Ketersediaan saat Kondisi Darurat
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Februari 2025, terungkap bahwa terdapat 16 daerah tak sanggup melaksanakan PSU. Salah satu daerah diantaranya adalah Kabupaten Parimo.
Sementara, 8 daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Banggai, sanggup melaksanakan PSU Pilkada 2024.