GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Kebijakan pemberian THR bagi para honorer itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Morowali bernomor 100.3.3.2/KEP.0129/BPKAD/2025.
Pemberian THR kepada pegawai honorer yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Morowali tersebut, ditetapkan pada 18 Maret 2025.
Baca juga: Satgas Konflik Agraria di Sulteng Terbentuk, Mulai Rapat Maraton Atur Skema Penyelesaian
Adapun honorer yang dimaksud mendapatkan THR adalah tenaga kontrak administrasi, operator, supir, guru, pegawai tidak tetap di dinas kesehatan, satpam, tenaga kebersihan kantor, pengurus rumah ibadah dan penyapu jalan.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Catut Nama Sekprov Sulteng Novalina Wiswadewa
Dalam surat keputusannya, Iksan Baharuddin menyampaikan bahwa THR diberikan sebagai wujud penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian pegawai honorer kepada daerah, bangsa dan negara.
Baca juga: THR Pegawai Honorer di Morowali Sebulan Gaji, Bupati: Bentuk Apresiasi dan Dukungan
Kata Iksan Baharuddin, tambahan honor bulan Maret kepada pegawai honorer bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali.
Adapun besaran tambahan honor atau THR bagi pegawai honorer paling banyak sebesar yang diterima satu bulan honor yaitu berdasarkan gaji bulan Februari.
“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.
Iksan Baharuddin menambahkan, apabila pagu anggaran belanja honor untuk perhitungan 12 bulan tidak mencukupi didalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah, maka akan diperhitungkan kembali pada perubahan anggaran APBD 2025.












