GLOBALSULTENG.COM, POSO – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kabupaten Poso buntut lonjakan harga LPG 3 Kg menjelang lebaran, Jumat (14/3/2025).
Sidak harga LPG di Kabupaten Poso itu dilakukan, merespon aduan masyarat terkait lonjakan harga tersebut.
TPID Provinsi Sulteng juga ikut memastikan kelancaran distribusi LPG 3 Kg demi mengantisipasi kelangkaan yang berdampak pada masyarakat.
Pelaksanaan sidak tersebut ikut dipantau oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid melalui video call dengan masyarakat setempat, pengecer dan unsur pemerintah lainnya.
Anwar Hafid memerintahkan untuk menutup pengecer maupun pangkalan yang menaikkan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tak tanggung-tanggung ikut diperintahkan mencabut izin pangkalan jika adanya temuan tersebut.
Para pangkalan maupun pengecer diingatkan juga untuk membuat pakta integritas yang memastikan penjualan sesuai dengan ketentuan.
Anwar Hafid berupaya untuk meningkatkan kuota penyalurah gas demi menjaga kelangkaan gas yang berimbas pada kenaikan harga.
Temuan TPID Sulteng buntut lonjakan harga LPG 3 Kg di Kabupaten Poso yakni adanya keterbasan supply yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga LPG 3 Kg dan banyak ditemukan dilapangan (pengecer).
Selain itu, LPG 3 Kg ternyata banyak bersumber dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga terjadi kenaikan harga.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng Rudi Dewanto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Sultengbar (Sulawesi Tengah dan Barat) dalam rangka pengiriman tambahan kuota gas LPG 3 Kg 20 persen dari kuota normal Maret 2025.
Rudi Dewanto juga memastikan tidak ada pembongkaran truk LPG 3 Kg di pangkalan pada waktu tengah malam dan pagi hingga kehabisan stok.
Katanya, PT Pertamina akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembongkaran LPG 3 Kg maksimal pada pukul 19.00 wita. Hal itu juga disetujui oleh pihak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Poso.
Lebih lanjut, unsur kepolisian, kejaksaan, pemda, PT Pertamina dan Hiswana Migas yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan akan rutin melakukan Sidak ke pengecer dan pangkalan demi memastikan harga sesuai HET.
Sesuai peraturan menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, pengecer yang tidak mempunyai kewenangan menjual LPG 3 Kg dan penjualannya di atas HET, maka PT Pertamina memberikan sanksi kepada pengecer dengan menukar 3 tabung LPG 3 Kg dengan 1 buah tabung LPG 5,5 Kg.












