GLOBALSULTENG.COM – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca terseret kasus dugaan pemerasan kepada seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah.
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dimutasi bersama 5 Kapolres lainnya seperti Donggala, Sigi, Parimo, Poso dan Buol. 8 PJU Polda Sulteng yang ikuti dimuasi dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/488/III/KEP./2025 dan ST/493/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Baca juga: 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Penggantinya
Saat ini, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Posisi AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak diganti oleh AKBP Ronaldus Karurukan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Sulteng.
Kasus pemerasan seorang pengusaha ekspor ikan yang menyeret AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak bermula saat dilaporkan Law Office Irwanto Lubis dan Partners ke Divisi Propam (Divpropam) Polri pada 23 Januari 2025.
Laporan itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.
“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep yang dialamatkan kepada Kepala Divpropam Polri sudah diterima,” kata Djoko.
Disisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep kepada pengusaha eksor ikan tersebut.
“Sedang kita proses,” ujarnya.
Agus Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.












