GLOBALSULTENG.COM, PALU – Polemik di wilayah pertambangan Poboya antar PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dan pemilik konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) masih menjadi perdebatan publik.
AKM yang berpotensi “Terusir” dari area pertambangan Poboya Palu banyak mendapat penolakan dari warga setempat. Padahal, AKM merupakan kontraktor resmi dari CPM dalam hal penyedia alat berat.
Aktivis pemerhati lingkungan Abdi Lasulangi menyampaikan bahwa kontrak antar AKM dan CPM bermula saat Pemerintah Kota Palu dimasa kepemimpinan Hidayat menyurat kepada manajemen CPM selaku pemilik kontrak karya.
Surat itu menganjurkan agar CPM merehabilitasi lubang-lubang tambang bekas tambang ilegal di Poboya.
“Itu yang melatarbelakangi pihak CPM melakukan kontrak kerjasama dengan AKM dalam hal penyediaan alat-alat kerja pertambangan,” ucapnya, Rabu (12/3/2025).
Berselang waktu, aktivitas AKM terendus diduga melakukan perendaman dengan mengakomodir para cukong tambang ilegal dengan mengatasnamakan tambang rakyat.
Namun, dugaan perendaman yang dilakukan AKM justru keluar dari kesepakatan kerjasama dengan pihak CPM. Secara aturan, hak CPM untuk melakukan penambangan karena pemilik konsesi.
Kata Abdi, secara otomatis pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di Poboya Palu selain CPM merupakan kategori ilegal mining (penambang ilegal).
“Siapapun yang melakukan penambangan, bahkan Macmahon sekalipun, itu tidak boleh,” ujarnya.
Menurut Abdi, pihak kepolisian wajib menghentikan pelaku-pelaku tambang ilegal di wilayah Poboya Palu.
“Jika ada pihak-pihak yang menolak kehadiran CPM melakukan aktivitas di wilayah konsesinya di Poboya bisa dipastikan mereka tidak paham aturan dan mau mengaburkan fakta sesungguhnya,” tuturnya.
Kontrak Karya CPM diperoleh melalui mekanisme persetujuan dari DPR RI dan dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Sehingga, jika ingin mengeluarkan CPM harus menempuh mekanisme sebelumnya (DPR-Presiden).
Meskipun, izin kontrak karya CPM dicabut oleh pemerintah, masih mempunyai celah hukum melakukan gugatan pemerintah Indonesia di Mahkamah Arbitrase di Den Hag Belanda.
Lebih lanjut, jika dalam perjalanan CPM menang dalam gugatan di Mahkamah Arbitrase, mau tak mau pemerintah Indonesia harus mengembalikan hak pengelolaan tambang milik CPM.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan MinyaKita di Kota Palu Disunat hingga Dijual di Atas HET
Begitupun sebaliknya, Pemerintah Indonesia misalnya menang dalam gugatan di Mahkamah Arbitrase, tentu akan berdampak pada trust (kepercayaan) Indonesia di mata negara-negara lainnya. Hal yang paling potensial terjadi ada di sektor perekonomian Indonesia.
“Jadi polemik kontrak karya CPM tidak sesederhana yang kita bayangkan,” jelasnya.












