GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Anwar Hafid resmi melantik Siti Norma Mardjanu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Informasi periode 2021-2025.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Pemerintah Kota Palu Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Simak Syaratnya Disini
Anwar Hafid menyampaikan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Komisi Informasi ini dibentuk untuk memperluas partisipasi masyarakat serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat,” ucapnya.
“Dengan adanya Komisi Informasi, kita ingin memastikan bahwa pemerintahan ini benar-benar dirasakan sebagai milik seluruh rakyat sulawesi tengah,” tambahnya.
Anwar Hafid juga menyatakan bahwa pemerintahannya terus melakukan konsolidasi birokrasi serta merancang program pembangunan yang berpihak pada rakyat.
Adapun salah satu tantangan utama adalah menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
“Ini semua menjadi tantangan bagi saya dan Reny Lamadjido, saya berharap seluruh anggota Komisi Informasi Sulteng terus memberikan masukan dan pendapat terkait pembangunan daerah, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Anwar Hafid menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan serta berpihak pada rakyat.
“Saya percaya saudari Siti Norma Mardjanu akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.












