Seputar Sulteng

CPNS-CPPPK Tahap 1 di Sulteng Batal Terima THR Gegara MenpanRB Tunda Pengangkatan, BKD Pastikan Tetap Bekerja

Global Sulteng
×

CPNS-CPPPK Tahap 1 di Sulteng Batal Terima THR Gegara MenpanRB Tunda Pengangkatan, BKD Pastikan Tetap Bekerja

Sebarkan artikel ini
CPNS-CPKKK Tahap 1 di Sulteng Batal Terima THR Gegara MenpanRB Tunda Pengangkatan, BKD Pastikan Tetap Bekerja
Sebanyak 2.841 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahap 1 di Sulteng batal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 2.841 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahap 1 di Sulteng batal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

CPNS-CPPPK tahap 1 di Sulteng batal menerima THR buntut penundaan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penundaan pengangkatan itu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini melalui surat bersifat sangat segera yang ditujukan kepada Kepala BKN pada 7 Maret 2025.

Adapun dalam surat itu disampaikan bahwa, untuk pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

Baca juga: Arena Sabung Ayam di Petobo Palu Digerebek Polisi

Sementar untuk CPPPK tahap 1 akan dilakukan pengangkatan serentak pada 1 Maret 2026.

MenpanRB berdalih bahwa surat penundaan yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari hasil RDP pemerintah bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyampaikan bahwa total 2.841 calon ASN itu terdiri dari CPNS 440 dan PPPK 2.401 untuk tingkat provinsi.

Setelah adanya penundaan itu, secara otomatis 2.841 calon ASN batal menerima THR karena belum mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK).

Meski terdapat penundaan, Adiman meyakini bahwa seluruh daerah telah memproses dengan baik terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS-CPPPK.

“Tetapi, apapun yang menjadi kebijakan nasional, harus dijalankan semua daerah tanpa terkecuali,” ucapnya, Selasa (11/3/2025).

Adiman mengaku, pihaknya telah memproses seluruh tahapan pengajuan penerbitan NIP ke BKN.

Adiman menyatakan, keputusan yang dikeluarkan MenpanRB bisa saja berubah karena banyaknya penolakan. Semunya tergantung pemerintah pusat.

Adiman juga memastikan seluruh pegawai di intansi tetap akan bekerja dengan status non ASN (honorer) tanpa ada yang dirumahkan atau diberhentikan.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Sebut Masih Banyak Masyarakat Belum Bayar Pajak

Adiman mengimbau agar para CPNS-CPPPK tahap 1 di Sulteng tetap bersabar sembari menunggu penerimaan SK pengangkatan menjadi ASN.

“Mereka tetap akan bekerja dengan status honorer, bersabar saja menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.