Seputar Sulteng

Menpan-RB Resmi Keluarkan Surat Penundaan Pengangkatan CASN, TMT PPPK Sulteng 1 Maret 2026

Global Sulteng
×

Menpan-RB Resmi Keluarkan Surat Penundaan Pengangkatan CASN, TMT PPPK Sulteng 1 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Menpan-RB Resmi Keluarkan Surat Penundaan Pengangkatan CASN, TMT PPPK Sulteng 1 Maret 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini resmi mengeluarkan surat terkait tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini resmi mengeluarkan surat terkait tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Adapun surat bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat itu, Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa surat edaran yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025.

Baca juga: BKD Sebut Penyerahan SK PPPK Tahap 1 di Sulteng Ditunda sampai Tahun 2026

“Memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada RDP, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024,” ucapnya.

Dalam surat disampaikan bahwa untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diangkat serentak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Sementara, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

“Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Menpan-RB Rini Widyantini juga memerintahkan agar BKN segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan beserta teknis pelaksanaannya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama DPR RI sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Adapun peserta yang lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) paling lambat diangkat pada Maret 2026.

Sementara, peserta yang lulus seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulteng diangkat pada Oktober 2025.

Penundaan pengangkatan PPPK tahap 1 dan PNS menjadi ASN itu dibenarkan juga oleh Plt Kepala BKD Sulteng Adiman saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Jumat (7/3/2025).

Adiman menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK dan PNS itu diambil saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB dan BKN pada Rabu 5 Maret 2025.

Kata Adiman, pihaknya juga telah berkonsultasi kepada PIC Provinsi Sulteng yang ada di BKN terkait dengan penundaan tersebut.

“Ini semuanya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat bersama DPR RI, daerah hanya menjalankan kebijakan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menganggarkan dan siap untuk membayarkan seluruh calon PPPK tahap 1 dan PNS yang telah dinyatakan lulus.

Baca juga: 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Palu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

“Kami sudah siap anggarannya untuk membayar baik PNS maupun PPPK, tetapi ini kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan, jadi kami di daerah mengikuti kebijakan itu,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan penundaan pengangkatan tersebut.

“Kami masih menunggu, karna surat resmi penundaan itu belum ada diberikan kepada kami,” tuturnya.