Seputar Sulteng

BKD Sebut Penyerahan SK PPPK Tahap 1 di Sulteng Ditunda sampai Tahun 2026

Global Sulteng
×

BKD Sebut Penyerahan SK PPPK Tahap 1 di Sulteng Ditunda sampai Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
BKD Sebut Penyerahan SK PPPK Tahap 1 di Sulteng Ditunda sampai Tahun 2026
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama DPR RI sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Foto: KemenPAN-RB.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama DPR RI sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Adapun peserta yang lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) paling lambat diangkat pada Maret 2026. Sementara, peserta yang lulus seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulteng diangkat pada Oktober 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penundaan pengangkatan PPPK tahap 1 dan PNS menjadi ASN itu dibenarkan juga oleh Plt Kepala BKD Sulteng Adiman saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Sulteng Segera Jadi ASN, BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK

Adiman menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK dan PNS itu diambil saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB dan BKN pada Rabu 5 Maret 2025.

Kata Adiman, pihaknya juga telah berkonsultasi kepada PIC Provinsi Sulteng yang ada di BKN terkait dengan penundaan tersebut.

Baca juga: Bupati Morowali Iksan Baharuddin Pastikan Janji Politiknya Tak Sekadar Wacana

“Ini semuanya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat bersama DPR RI, daerah hanya menjalankan kebijakan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menganggarkan dan siap untuk membayarkan seluruh calon PPPK tahap 1 dan PNS yang telah dinyatakan lulus.

“Kami sudah siap anggarannya untuk membayar baik PNS maupun PPPK, tetapi ini kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan, jadi kami di daerah mengikuti kebijakan itu,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Iksan Baharuddin Fokus Tuntaskan Masalah Listrik-Pendidikan di Kabupaten Morowali

Meski begitu, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan penundaan pengangkatan tersebut.

“Kami masih menunggu, karna surat resmi penundaan itu belum ada diberikan kepada kami,” tuturnya.