GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng mengklaim bahwa belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian jabatan Djaid Ahmad sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Negeri 1 Donggala.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng Muh Syamsu Nursi kepada GlobalSulteng, Selasa (4/3/2025).
“Surat putusannya itu yang belum ada untuk sama saya, tidak tau kalau pejabat sebelumnya, karna saya baru sebulan disini,” ucapnya.
Kata Muh Syamsu Nursi, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus Kepsek MTs Negeri 1 Donggala tersebut.
Pasalnya, hasil putusan pengadilan akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.
“Kakanwil masih diluar kota, saya harus koordinasikan dulu, saya juga harus pelajari putusannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Djaid Ahmad seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Donggala 3 kali menang gugatan terhadap Kemenag Sulteng buntut di nonjob sebagai sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Negeri 1 Donggala.
Namun, hingga saat ini Kemenag Sulteng belum juga mengembalikan jabatan Djaid Ahmad sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala.
Djaid Ahmad menceritakan bahwa dirinya di nonjob sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala bermula saat adanya kegiatan pramuka di Pondok Pesatren Nahdlatul Khairaat pada tahun 2023.
Djaid Ahmad menginginkan agar MTs Negeri 1 Donggala bisa mendapatkan juara umum pada kegiatan pramuka tersebut.
Tetapi ada upaya dari salah satu guru honorer berinisial RD diduga mengintimidasi para siswa-siswi agar tidak mengikuti kegiatan pramuka.
“Sehingga anak-anak tidak banyak yang ikut, kalau ada yang memaksa ikut justru berdampak ke nilai, mereka memang mau gagalkan (juara umum) suapaya jika saya tidak ada prestasi, berakibat saya bisa dimutasi,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Jumat (28/2/2025).
Bahkan, belum cukup setahun menjabat di sekolah itu, Djaid Ahmad mendapatkan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial SD. Ratusan siswa-siswi diminta untuk membayar sebesar Rp 10 ribu jika ingin mengambil ijazah.
“Mereka juga pernah palsukan tanda tangan saya (scan) tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Sehingga, Djaid Ahmad mengambil tindakan untuk melaporkan dugaan intimidasi dan pungli itu ke Polsek Labuan.
Laporan itu ternyata kandas, hingga akhirnya Djaid Ahmad kembali melapor ke Polres Donggala.
Pasca melapor ke Polres Donggala, tiba-tiba rekannya menghubungi karena ada titipan. Akhirnya keduanya bertemu didepan masjid di Donggala. Ternyata, titipan itu adalah surat mutasi.
Djaid Ahmad dimutasi ke Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Donggala dengan posisi guru biasa.
“Itu sudah menyalahi aturan, harusnya kan kalau dipindah ya di negeri, bukan di swasta, karena itu yayasan, punya aturan sendiri,” tuturnya.
Akhinya, Djaid Ahmad melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.
Justru Kemenag Sulteng melakukan banding ke PTUN Makassar buntut kelalahannya di PTUN Palu. Lagi-lagi banding itu dimenangkan oleh Djaid Ahmad pada tahun 2024.
Kemenag tak merasa puas hingga akhirnya melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tetapi kasasi itu ditolak dan memenangkan Djaid Ahmad sekaligus mengembalikan hak-haknya.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Minta ASN Kerja Optimal Realisasikan Janji, Ingatkan Tak Ada Ego Sektoral
Djaid Ahmad mengaku bahwa dampak dari di nonjob sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala berimbas kepada anaknya yang saat ini sedang mengambil cuti kuliah kareta tidak mampu membayar.
“Anak saya ada 4, hak-hak saya seperti tunjangan dan lainnya itu tidak dibayarkan dan akhirnya satu anak saya tidak bisa membayar uang kuliah,” jelasnya.












