Seputar Sulteng

DPRD Palu Setujui Perubahan Propemperda 2025 Soal Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu

Global Sulteng
×

DPRD Palu Setujui Perubahan Propemperda 2025 Soal Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
DPRD Palu Setujui Perubahan Propemperda 2025 Soal Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola di ruang sidang utama. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola di ruang sidang utama, Selasa (4/3/2025).

Persetujuan ini diberikan setelah Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu menggelar rapat pada 3 Maret 2025 untuk membahas usulan perubahan yang diajukan Pemerintah Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Rico Djanggola, badan pembentukan perda memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah, termasuk yang diajukan di luar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Pasar Ramadhan Kota Palu Dibuka, Pemerintah Sosialisasikan Pembayaran Non-Tunai

“Setelah mempertimbangkan urgensi serta dasar normatifnya, rapat badan pembentukan perda telah menyetujui perubahan Propemperda 2025 agar dapat berlanjut dalam mekanisme pembahasan lebih lanjut,” ucap Rico Djanggola.

Salah satu poin utama dalam perubahan Propemperda 2025 adalah usulan penyusunan perda terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Kota Palu hingga saat ini belum memiliki perangkat hukum yang mengatur secara khusus aspek tersebut. Kehadiran perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengendalikan pembangunan jaringan utilitas, termasuk mewajibkan setiap instansi untuk mengantongi izin sebelum memulai pembangunan infrastruktur jaringan utilitas.

Kata Rico Djanggola, kebijakan penyusunan Propemperda didasarkan pada Pasal 2 Huruf A Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Baca juga: 3 Kali Menang Gugatan, Kemenag Sulteng Belum Kembalikan Jabatan Djaid Ahmad sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala

Regulasi tersebut dikatakan bahwa perda harus disusun sebagai pelaksanaan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain alasan yuridis, perubahan Propemperda 2025 ini juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis yang tercantum dalam naskah akademik rancangan perda, diantaranya letak geografis Kota Palu, kepadatan penduduk dan rencana pembangunan Kota Palu menuju konsep smart city.