GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kawanua Pembela Kebenaran dan Pembela Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Palu-Kejaksaan Tinggi Sulteng, Rabu (19/2/2025).
Para massa aksi memprotes terkait dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Steven Yohanes Kambey.
Istri terdakwa, Margareta Wagey menyampaikan bahwa suaminya (Steven Yohanes Kambey) di kriminalisasi oleh Polda Sulteng, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Palu.
Baca juga: DLH Sulteng dan Kepolisian Inspeksi PT CPM, Belum Laporkan Dokumen Lingkungan
Kata Margareta, kasus ini telah disidangkan pada tahun 2023 dengan putusan dakwaan batal demi hukum.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding, tetapi langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Margareta, MA menolak kasasi tersebut dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Namun, JPU kembali mengajukan dakwaan dengan berkas perkara yang sama. Hal itu dinilai melanggar pasal 76 Ayat 1 KUHP dan pasal 18 Ayat 5 UU HAM No. 39/1999.
“Jika PN Palu tetap menyidangkan kembali perkara ini, maka jelas melanggar asas ne bis in idem, undang-undang, dan hak asasi manusia,” ucapnya.
Margareta juga menduga, ada intervensi pihak tertentu dalam kasus suaminya tersebut. Pasalnya, laporan terkait pertambangan ilegal yang melibatkan PT Bintang Tenggara Mineral dan PT Energi Alam Bungku di Kecamatan Bahodopi, Morowali, tidak mendapat tindak lanjut dari Polda Sulteng.
Margareta juga sempta membeberkan keterlibatan dua oknum jenderal berinisial YS dan R yang diduga mengincar saham suaminya.
“Bukti rekaman video dan audio terkait permintaan saham itu sudah diperdengarkan di pengadilan oleh pelapor Frans Salim Kalalo,” ujarnya.
Setelah melakukan orasi, 3 perwakilan keluarga diterima oleh Humas PN PHI/Tipikor/Palu, Saiful Brow.
Saiful menjelaskan, bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palu, SYK dan rekannya, Hisman, didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Perusakan Hutan.
Baca juga: LPK Desak Kepolisian Tutup Tambang Ilegal Galian C di Sungai Kandilo
Terkait alasan persidangan kembali digelar, Saiful menegaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan tugasnya untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tuturnya.


 
									










